HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Bekraf: HKI Pelaku Ekonomi Kreatif Masih Rendah

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 April 2019 | 15:07 WIB
Bekraf: HKI Pelaku Ekonomi Kreatif Masih Rendah

Kepala Bekraf Triawan Munaf (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Hak Kekayaan Intelektual (HKI) belum menjadi agenda prioritas bagi pelaku ekonomi kreatif di Indonesia. Oleh karena itu, asistensi dari pemangku kepentingan masih diperlukan dunia usaha.

Agenda tersebut menjadi program penting bagi Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf). Ribuan permohonan HKI telah difasilitasi dalam dua tahun terakhir.

Kepala Bekraf Triawan Munaf mengatakan sepanjang periode 2016-2018, Bekraf telah memfasilitasi 5.671 pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) ke Kementerian Hukum dan HAM. Sebagian besar fasilitas diberikan kepada kelompok usaha mikro dan kecil.

Baca Juga:
Sadari Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual, Bekraf Gandeng WIPO

"Fasilitas pemberian sosialisasi dan fasilitasi HKI dari Bekraf kepada Kemenkumham sudah dilakukan di 80 kota dalam 34 provinsi. Sebagian besar bantuan teknis dan finansial khususnya untuk skala ekonomi kecil dan mikro," katanya dalam 'Penyerahan Sertifikat HKI Kepada Pelaku Ekonomi Kreatif Secara Simbolis', Senin (8/4/2019).

Hasil kerja Bekraf dalam dua tahun tersebut dinilainya belum cukup. Pasalnya, jumlah pelaku usaha yang melek atas hak paten atau mereknya masih terbilang minim.

Catatan Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukan total pebisnis kreatif yang mengantongi HKI baru 11,05% dari 8,2 juta pelaku usaha. Jumlah ini tergolong minim, padahal kontribusi ekonomi kreatif setiap tahunnya menyentuh Rp1.105 triliun.

Baca Juga:
Bekraf Dorong HKI Bisa Jaminan Pembiayaan

Triawan menekankan pentingnya HKI sebagai modal utama pelaku ekonomi kreatif. Aspek ini diperlukan agar mampu bersaing dalam era globalisasi dan kemajuan teknologi informasi.

"HAKI merupakan inti dari ekonomi kreatif. Tapi banyak produk ekonomi kreatif yang diperdagangkan tanpa mengacu itu," paparnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 22 Mei 2019 | 16:05 WIB HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Sadari Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual, Bekraf Gandeng WIPO

Senin, 08 April 2019 | 17:41 WIB HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Bekraf Dorong HKI Bisa Jaminan Pembiayaan

Senin, 08 April 2019 | 15:08 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Duh, Baru 11,05% Pelaku Ekonomi Kreatif yang Kantongi HKI

Selasa, 12 September 2017 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Dorong Industri Kreatif, Bekraf Usulkan Insentif Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M