PROFIL PERPAJAKAN MEKSIKO

Begini Profil Perpajakan Negara 'Musuh Baru' Presiden Trump

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 11 Maret 2020 | 18:30 WIB
Begini Profil Perpajakan Negara 'Musuh Baru' Presiden Trump

Ilustrasi.

MEKSIKO merupakan negara berdaulat yang terletak di Amerika Utara dan berbatasan dengan Amerika Serikat, Guatemala serta Belize. Negeri ini juga merupakan negara terbesar ketiga di Amerika Latin.

Negara tempat bermukimnya suku Aztec dan Maya ini memiliki banyak situs warisan dunia yang diakui UNESCO di antaranya seperti Piramida Chichen Itza, Piramida Maya Kuno, Xochimilco canals, dan Copper Canyon.

Penggerak utama ekonomi negeri yang disebut menjadi 'musuh baru' Presiden Amerika Serikat Donald Trump ini adalah sektor jasa yang menyumbang 64,5% dari produk domestic bruto (PDB). Adapun nilai PDB nominal di Meksiko pada 2019 tercatat sebesar US$1.274 triliun. Lalu, bagaimana soal kebijakan perpajakannya?

Baca Juga:
Ringankan Beban Kelas Menengah, Negara Ini Bakal Turunkan Tarif PPh OP

Sistem Perpajakan
SUATU perusahaan dianggap residen pajak apabila dikelola dan dikendalikan di Meksiko. Sementara orang pribadi dianggap residen pajak jika memiliki rumah permanen di Meksiko. Namun, jika memiliki rumah di dua negara, maka faktor penentu utamanya adalah lokasi pusat kegiatan vital.

Serupa dengan Indonesia, Meksiko menerapkan sistem pemajakan campuran. Bagi residen akan dikenakan pajak dengan prinsip worldwide income, sedangkan bagi non-residen diterapkan prinsip source income.

Tarif pajak penghasilan (PPh) Badan dipatok sebesar 30%. Perusahaan diperkenankan untuk mengkompensasikan kerugiannya selama 10 tahun ke depan. Namun, kompensasi kerugian harus menyesuaikan dengan tingkat inflasi serta tidak diperkenankan secara surut.

Baca Juga:
Ada Momentum Lapor SPT Tahunan, Realisasi PPh OP Masih Tumbuh Melambat

Untuk PPh Orang Pribadi, tarif yang dikenakan tersegmentasi dalam 11 lapisan tarif mulai dari 1,92% hingga 35%. Meksiko juga menerapkan tarif PPh lain (schedular) untuk sebagian jenis penghasilan.

Dari sisi withholding tax, dividen dikenakan pajak dengan tarif 10%. Sementara itu, bunga dikenakan pajak dengan tarif 4,9% hingga 35%. Tarif royalti tarif dipatok 25%, tetapi untuk paten dan merek dagang dikenai tarif sebesar 35%.

Namun, khusus untuk bunga dan royalti untuk pihak yang berlokasi di tax haven dikenai tarif 40%. Untuk tarif PPN atau value added tax (VAT), Meksiko mematok 16%. Namun ada juga PPN dengan tarif 0% yang berlaku untuk makanan, obat-obatan serta transaksi tertentu.

Baca Juga:
Presiden AS Kembali Usulkan Kenaikan Tarif PPh Badan Jadi 28 Persen

Terkait aturan penghindaran pajak, Meksiko menerapkan aturan transfer pricing dengan mengikuti pedoman OECD. Untuk thin capitalization rules, Meksiko menetapkan bunga pinjaman maksimal yang dapat dikurangkan dari pajak dengan rasio 3:1.

Meksiko juga menerapkan controlled foreign companies (CFC). Per Januari 2020, Meksiko telah menandatangani tax treaties dengan 60 negara, termasuk Indonesia. Meksiko juga telah menandatangani multilateral instrument (MLI) pada 7 Juni 2017. (rig)

Uraian Keterangan
Sistem Pemerintahan Republik Presidensial
PDB Nominal USD$1.274 triliun (2019)
Pertumbuhan Ekonomi 2,1% (2018)
Populasi 128,6 juta (2020)
Otoritas Pajak Servicio de Administración Tributaria (SAT)/ Tax Administration Service
Sistem Perpajakan Self Assesment
Tarif PPh Badan 30%
Tarif PPh Orang Pribadi 1,92% hingga 35%
Tarif PPN 16%
Tarif Dividen 10%
Tarif Royalti 25%, paten dan merk dagang 35%, tax haven 40%
Tarif Bunga 4,9% hingga 35%, tax haven 40%
Tax Treaty 60 negara


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri