PROFIL PAJAK KOTA BOGOR

Begini Profil Pajak Kota Hujan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Januari 2021 | 16:45 WIB
Begini Profil Pajak Kota Hujan

TERLETAK di 59 kilometer sebelah selatan ibu kota negara, Kota Bogor menjadi salah satu destinasi wisata favorit, khususnya bagi warga Jawa Barat dan DKI Jakarta.

Kota yang memiliki intensitas hujan tinggi ini mempunyai ciri khasnya tersendiri. Salah satu ikon terkenal yang menjadi tujuan wisata adalah Kebun Raya Bogor. Kekhasan iklim lokal ini menjadikan Bogor sebagai pusat riset botani serta pertanian nasional.

Tidak hanya memiliki udara sejuk, Bogor juga menawarkan beragam kuliner menarik. Kudapan tradisional hingga kuliner modern dapat ditemukan di kota hujan ini.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Sesuai visinya, Bogor diharapkan menjadi kota ramah keluarga. Untuk mewujudkan visi tersebut, Pemerintah Kota Bogor melakukan pembangunan fisik dan nonfisik, seperti pendirian puskesmas, perbaikan fasilitas pendidikan, pemberdayaan perempuan, serta pelatihan usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Kondisi Ekonomi dan Pendapatan Daerah
MENGUTIP data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Bogor, produk domestik regional bruto (PDRB) Kota Bogor pada 2019 mencapai Rp46,47 triliun.

Kontribusi sektor perdagangan besar dan eceran serta industri pengolahan terhadap PDRB menjadi yang tertinggi persentase masing-masing sebesar 21% dan 18%. Dalam 5 tahun terakhir, lebih dari 30% PDRB disumbang 2 sektor tersebut. Selain perdagangan dan industri pengolahan, sektor lainnya yang berkontribusi dominan ialah transportasi dan pergudangan (13%), konstruksi (12%), dan jasa keuangan (7%).

Baca Juga:
Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Dari sisi laju pertumbuhan ekonomi, pertumbuhan ekonomi Kota Bogor tercatat sebesar 6,04% pada 2019. Nilai tersebut sedikit mengalami penurunan dibandingkan dengan kinerja pada periode 2018 sebesar 6,14%.


Sumber: BPS Kota Bogor (diolah)

Berdasarkan pada data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, total pendapatan Kota Bogor pada 2019 menembus Rp2,55 triliun. Dana perimbangan masih menjadi penopang pembangunan daerah ini dengan kontribusi senilai Rp1,11 triliun atau 43% dari total pendapatan.

Baca Juga:
Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Sementara itu, pendapatan asli daerah (PAD) juga memiliki kontribusi besar terhadap total pendapatan daerah sebesar 40% atau sekitar Rp1,01 triliun.

Apabila menelusuri lebih dalam komponen PAD Kota Bogor, penerimaannya didominasi oleh pajak daerah. Kontribusi pajak daerah mencapai Rp689,54 miliar pada 2019 atau sebesar 68% dari total PAD.

Komponen PAD lainnya, yaitu lain-lain PAD yang sah memberikan kontribusi sebesar 24% atau mencapai Rp246,74 miliar. Sementara itu, retribusi daerah hanya memberikan realisasi senilai Rp51,36 miliar atau sebesar 5%.

Baca Juga:
Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah


Sumber: DJPK Kementerian Keuangan (diolah)

Kinerja Pajak
KOTA Bogor mencatatkan kinerja pajak yang baik. Perolehan penerimaan pajak pada periode 2015 hingga 2019 selalu melampaui target yang ditetapkan.

Apabila diperinci, realisasi penerimaan pajak daerah pada 2015 tercatat senilai Rp398,43 miliar atau 101% dari target yang ditetapkan. Realisasi tersebut mengalami peningkatan yang signifikan pada 2016 dengan perolehan senilai Rp 578,96 miliar atau 129% dari target APBD.

Baca Juga:
DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Pada 2017, realisasi pajak daerah mengalami sedikit kontraksi dengan perolehan senilai Rp555,47 miliar. Kinerja penerimaan pajak kembali terkoresi pada 2018 dengan capaian senilai Rp592,98 triliun atau sebesar 106% dari target APBD.

Pada 2019, realisasi penerimaan pajak mencatatkan capaian sebesar 111% dari target APBD atau secara nominal senilai Rp689,54 miliar.

Apabila ditotal selama periode waktu tersebut, rata-rata realisasi penerimaan pajak daerah sebesar 112% dari target yang ditetapkan.

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng


Sumber: DJPK Kementerian Keuangan (diolah)

Berdasarkan pada data Kementerian Keuangan, realisasi bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) menorehkan capaian tertinggi dalam perolehan penerimaan pajak Kota Bogor, yakni senilai Rp167,65 miliar pada 2018.

Selain itu, kontributor terbesar lainnya berasal dari pajak restoran senilai Rp87,88 miliar, pajak bumi dan bangunan senilai Rp112,48 miliar, dan pajak hotel senilai Rp87,88 miliar. Di sisi lain, pajak reklame menjadi kontributor paling rendah pada penerimaan pajak 2018 dengan realisasi senilai Rp1,79 miliar.

Baca Juga:
Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Jenis dan Tarif Pajak
KETENTUAN mengenai tarif pajak di Kota Bogor tersebar pada beberapa peraturan daerah. Informasi mengenai peraturan daerah Kota Bogor dapat diakses melalui laman resmi https://jdih.kotabogor.go.id/. Berikut daftar jenis dan tarif pajak serta ketentuan yang mengatur jenis-jenis pajak daerah di Kota Bogor.


Keterangan:

  1. Rentang tarif mengacu pada UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).
  2. Tarif bergantung pada jenis hiburan yang diselenggarakan.
  3. Tarif bergantung pada sumber tenaga listrik dan tujuan penggunaan
  4. Tarif bergantung pada jumlah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Tax Ratio
BERDASARKAN estimasi yang dilakukan oleh DDTC Fiscal Research, kinerja pajak daerah dan retribusi daerah terhadap PDRB (tax ratio) Kota Bogor mencapai 1,60% pada 2017.

Adapun nilai rata-rata tax ratio di tingkat kabupaten/kota berada pada level 0,54%. Indikator ini mengindikasikan kinerja pajak dan retribusi daerah Kota Bogor lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata seluruh kabupaten/kota di Indonesia.

Baca Juga:
Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini


Sumber: DJPK Kementerian Keuangan dan BPS (diolah)

Catatan:

  • Tax ratio dihitung berdasarkan total penerimaan pajak dan retribusi daerah terhadap PDRB.
  • Rata-rata kabupaten/kota dihitung dari rata-rata berimbang (dibobot berdasarkan kontribusi PDRB) tax ratio seluruh kabupaten/kota di Indonesia.
  • Rasio terendah dan tertinggi berdasarkan peringkat tax ratio seluruh kabupaten/kota di Indonesia.

Administrasi Pajak
BERDASARKAN pada Perda Kota Bogor No. 7/2016 s.t.d.d. Perda Kota Bogor No. 3/2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, pajak daerah dipungut dan dikumpulkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Masyarakat dapat mengakses portal resmi Bapenda Kota Bogor pada laman https://bapenda.kotabogor.go.id/ untuk mengetahui informasi terkini mengenai perpajakan daerahnya.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Tenaga Listrik?

Dari sisi administrasi, Bapenda terus melakukan berbagai strategi dan inovasi untuk meningkatkan potensi penerimaan pajak serta kualitas pelayanan kepada wajib pajak. Inovasi tersebut dapat dikatakan sebagai perwujudan dari salah satu program unggulan Kota Bogor pada 2019 sampai 2024, yaitu mengembangkan tata kelola pemerintahan yang kolaboratif, transparan, dan melayani.

Berbagai platform daring telah disediakan oleh Pemerintah Kota Bogor, seperti Surat Pemberitahuan Pajak Terutang elektronik (e-SPPT), Surat Pemberitahuan Pajak Daerah secara elektronik (e-SPTPD), dan e-BPHTB. Kegunaan berbagai fitur tersebut juga beragam, mulai dari penyediaan informasi jumlah tagihan, pembayaran pajak, hingga pelaporan pajak.

Salah satu terobosan terbaru di bidang administrasi pajak ialah implementasi qucik response code indonesian standard (QRIS). Adapun QRIS merupakan sistem pembayaran menggunakan pemindaian kode respons cepat atau quick respons code (kode QR). Dalam implementasi QRIS, Pemerintah Kota Bogor berkolaborasi dengan Bank BJB dan Bank Indonesia (BI).

Selain inovasi berbasis teknologi infomasi, Pemerintah Kota Bogor juga rutin untuk melakukan kegiatan sosialisasi dan inklusi pajak kepada masyarakat. Beberapa program andalannya antara lain tax goes to school, gebyar pajak, dan mobil keliling.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 14:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024