BELANDA

Begini Poin Penting Revisi P3B Indonesia-Belanda

Redaksi DDTCNews | Jumat, 07 Juli 2017 | 15:53 WIB
Begini Poin Penting Revisi P3B Indonesia-Belanda

AMSTERDAM, DDTCNews – Pemerintah Belanda dan Indonesia akhirnya akan memberlakukan amandemen protokol atas pemotongan tarif pajak untuk perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) Belanda-Indonesia yang telah disepakati sejak 29 Januari 2002.

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima DDTCNews, amandemen protokol tersebut mulai berlaku tanggal 1 Agustus 2017 dan efektif diterapkan oleh kedua negara tanggal 1 Oktober 2017. Adapun amandemen protokol telah ditandatangani sejak 30 Juli 2015.

“Penerapan amandemen protokol P3B Belanda-Indonesia ini dilakukan setelah menyelesaikan prosedur ratifikasi domestik oleh kedua negara,” ungkap keterangan tersebut, Selasa (4/7).

Baca Juga:
Individu Kian Mudah Pindah Yurisdiksi, Kebijakan Pajak Perlu Merespons

Perjanjian pajak Belanda-Indonesia yang direvisi tersebut merupakan salah satu perjanjian pajak yang paling menarik dan kompetitif yang dilakukan oleh Indonesia dan memberikan kesempatan yang jelas saat melakukan investasi masuk ke Indonesia.

Revisi perjanjian pajak tersebut akan mengatur antara lain, sebagai berikut:

  • Pemangkasan tarif pajak dividen (withholding tax) dari 10% menjadi 5%

Pajak dividen di negara sumber akan berkurang dari 10% menjadi 5%, dengan ketentuan jika dibayarkan kepada pemegang saham perusahaan yang memiliki sekurang-kurangnya 25% saham di perusahaan yang membayar dividen tersebut. Jika batas kepemilikan 25% tidak dipenuhi maka tarif dividen yang dikenakan sebesar 15%. Adapun tarif 10% diberlakukan jika pemilik dividen yang menikmati dividen adalah dana pensiun.

Baca Juga:
Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Tarif pajak dividen sebesar 5% merupakan yang terendah untuk perjanjian perpajakan yang dimiliki oleh Indonesia dan menjadi satu-satunya perjanjian yang memberikan tarif dividen 5%.

  • Tarif pajak bunga (withholding tax) dari 0% sampai 5%

Di Indonesia, tarif pajak bunga domestik ditetapkan sebesar 20%. Berdasarkan perjanjian yang berlaku saat ini, tarif pajak bunga 0% berlaku jika bunga dibayarkan atas pinjaman yang dilakukan untuk jangka waktu lebih dari dua tahun atau dibayarkan sehubungan dengan penjualan secara kredit peralatan industri, komersial atau ilmiah.

Berdasarkan amandemen protokol, tarif pajak bunga 0% akan meningkat menjadi 5%. Meski tidak serendah tarif yang berlaku saat ini, namun tarif pajak bunga dalam P3B Belanda-Indonesia tetap menjadi yang paling rendah yang disepakati oleh Indonesia dalam perjanjian pajak internasionalnya. Sementara, Belanda tidak memungut pajak atas pembayaran bunga.

Baca Juga:
Berikut Hasil Pertemuan Menkeu dan Gubernur Bank Sentral se-Asean

Perjanjian tersebut juga menambahkan sebuah klausul yang menyatakan bahwa perjanjian tersebut akan ditafsirkan dengan mengacu pada Konvensi Pajak Model OECD atau Komentarnya, terutama berkenaan dengan definisi beneficial owner.

Kesepakatan tersebut, dilansir dalam loyensloeff.com, akan mulai berlaku setelah kedua negara saling memberi tahu bahwa prosedur pelaksana domestik yang diperlukan di masing-masing negara telah selesai dibuat. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 November 2023 | 11:53 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Individu Kian Mudah Pindah Yurisdiksi, Kebijakan Pajak Perlu Merespons

Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 26 Agustus 2023 | 16:07 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Berikut Hasil Pertemuan Menkeu dan Gubernur Bank Sentral se-Asean

Sabtu, 26 Agustus 2023 | 07:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Di AFMGM, Negara Asean Sepakat Penguatan Kerja Sama Pajak dan Kepabean

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya