PRANCIS

Begini Penjelasan Restrukturisasi Bisnis dalam Pedoman TP 2017

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 Juli 2017 | 12:15 WIB
Begini Penjelasan Restrukturisasi Bisnis dalam Pedoman TP 2017

PARIS, DDTCNews – Pendekatan penetapan harga transfer dalam pedoman transfer pricing (TP) edisi 2017 untuk restrukturisasi bisnis seperti yang dijelaskan dalam Bab IX telah berubah secara radikal atau lebih mendasar dari versi sebelumnya.

Berdasarkan pernyataan dari OECD, pedoman TP edisi 2017 ini menyoroti bidang yang sangat penting bagi praktisi mengenai restrukturisasi bisnis tentang bagaimana menganalisis suatu transaksi untuk penetapan harga transfer.

“Dalam pedoman TP edisi 2017 menetapkan bahwa analisis restrukturisasi bisnis dari perspektif penetapan harga transfer dimulai dengan penggambaran transaksi yang akurat yang terdiri dari restrukturisasi,” ungkap pernyataan OECD, Senin (17/7).

Baca Juga:
Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Ini berarti, penggambaran transaksi akan melibatkan identifikasi hubungan komersial atau keuangan para pihak dan kondisi yang terkait dengan hubungan yang menghasilkan perpindahan nilai (transfer of value) di antara anggota grup perusahaan multinasional.

Pentingnya penggambaran dalam penataan pra dan pasca transaksi ini sangat ditekankan dalam pedoman TP edisi 2017 karena hal ini dapat mempengaruhi kompensasi prinsip arm’s length, penilaian risiko antarpihak terkait, dan pemilihan metode penetapan harga transfer yang sesuai untuk transaksi tersebut.

Penggambaran transaksi dimulai dengan membuat kontrak tertulis berupa kesepakatan formal antarpihak sebelum dan sesudah restrukturisasi yang memberikan bukti peran dan tanggung jawab perusahaan multinasional. Kemudian, menentukan model kompensasi yang mendukung penerapan prinsip arm’s length.

Baca Juga:
Proses Aksesi OECD, Pemerintah Indonesia Mulai Penilaian Mandiri

Selanjutnya, dilansir mnetax.com, analisis transaksi harus dilakukan secara individual dari sudut pandang restrukturisasi. Akan sangat tepat jika kompensasi prinsip arm’s length untuk setiap transaksi digambarkan secara akurat terhadap masing-masing anggota grup perusahaan multinasional.

Berbicara mengenai pedoman TP edisi 2017, DDTC Academy akan menggelar seminar ekslusif bertajuk OECD Transfer Pricing Guidelines 2017 dan Dampaknya terhadap Indonesia. Seminar tersebut akan diselenggarakan pada, Kamis 3 Agustus 2017 bertempat di Hotel Borobudur, Ruang Sumba A dan Sumba B, Jl. Lapangan Banteng Selatan, Jakarta. Acara akan dimulai pukul 08.30 – 13.00 WIB.

Seminar yang diadakan secara GRATIS dengan tempat terbatas ini ditujukan khususnya bagi pengusaha, dosen/pengajar, konsultan pajak, pelajar/mahasiswa, dan anggota asosiasi. Untuk reservasi dan informasi lebih lengkap mengenai seminar dapat menghubungi Hotline DDTC Academy (0812 8393 5151), Atick atick@ddtc.co.id dan Karina karina@ddtc.co.id. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Begini Proyeksi OECD soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2024 dan 2025

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Proses Aksesi OECD, Pemerintah Indonesia Mulai Penilaian Mandiri

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS