SEMINAR TAX AMNESTY

Begini Pengakuan Dosa Ketua Umum HIPMI di Hadapan Menkeu

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 Agustus 2016 | 19:26 WIB
Begini Pengakuan Dosa Ketua Umum HIPMI di Hadapan Menkeu Bahlil Lahadalia (tengah) diapit Managing Partner DDTC Darussalam & Menkeu Sri Mulyani serta Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi (kanan) pada seminar tax amnesty HIPMI, Jumat (5/8). (Foto: Sna/ DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Di hadapan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, secara mengejutkan Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Bahlil Lahadalia membuat pengakuan dosa: Menyatakan diri bukan wajib pajak yang taat membayar pajak.

“‎Mereka sebagian [anggota HIPMI] belum taat bayar pajak, termasuk saya,” ucap pemilik Grup Rifa Capital ini dalam sambutan pembukaan Seminar Nasional Tax Amnesty Hipmi di Gedung Dhanapala, Kompleks Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (5/8), disambut senyum sebagian hadirin.

Namun, Bahlil buru-buru menambahkan, dengan adanya program pengampunan pajak, para pelaku usaha yang selama ini tidak taat membayar pajak dapat mengakui dosanya. Dan dengan pengakuan itu, mereka akan turut serta membangun perekonomian bangsa.

Baca Juga:
Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Hipmi sendiri awalnya tidak setuju dengan dijalankannya program amnesti pajak karena fasilitas itu dinilai hanya diperuntukkan bagi pelaku usaha besar yang menyimpan dananya di luar negeri. Itulah sebabnya, HIPMI mengusulkan tax amnesty untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Kebetulan, visi yang sama juga dimiliki oleh pemerintah dan DPR. “Awalnya HIPMI menolak tax amnesty, lalu kami usulkan tidak hanya pengusaha besar, tapi juga UMKM juga dapat. Akhirnya ada skema pengampunan pajak UMKM dengan tarif tebusan 0,5%,” katanya.

Untuk mendukung tax amnesty, Bahli menegaskan, HIPMI akan menyosialisasikan program itu ke seluruh anggota dengan melakukan seminar di 34 provinsi. “Mulai minggu depan kami akan keliling agar seluruh anggota Hipmi mengetahui amnesti pajak secara komprehensif,” katanya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

Sabtu, 16 September 2023 | 14:30 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Jangan Terlewat! Ini Jadwal Transaksi SBN Khusus PPS yang Terakhir

Sabtu, 16 September 2023 | 12:17 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Batal Investasi, Peserta PPS Bisa Bayar PPh Final Tanpa Tunggu Teguran

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024