ADMINISTRASI PAJAK

Begini Kriteria Penyerahan Barang yang PPN-nya Tidak Dipungut BUMN

Redaksi DDTCNews | Minggu, 25 Desember 2022 | 08:30 WIB
Begini Kriteria Penyerahan Barang yang PPN-nya Tidak Dipungut BUMN

Kring Pajak.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak memberikan penjelasan terkait dengan ketentuan pemungutan PPN atas penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) oleh rekanan selaku pengusaha kena pajak (PKP) kepada BUMN.

Merujuk pada Pasal 2 ayat (1) PMK No. 8/2021, PPN yang terutang atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh rekanan kepada pemungut PPN maka PPN tersebut dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh pemungut PPN, dalam hal ini BUMN.

“Namun, ada juga batasan PPN yang tidak dipungut [oleh BUMN] sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PMK 8/2021,” sebut DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, dikutip pada Minggu (25/12/2022).

Baca Juga:
Kapan Surat Tagihan Pajak (STP) Diterbitkan DJP? Simak di Sini

Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) PMK 8/2021, terdapat 6 kriteria penyerahan yang PPN-nya tak dipungut oleh BUMN. Pertama, pembayaran atas penyerahan bahan bakar minyak dan bahan bakar bukan minyak oleh PT Pertamina.

Kedua, pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp10 juta termasuk jumlah PPN yang terutang dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp10 juta.

Ketiga, pembayaran atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN. Keempat, pembayaran atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi.

Baca Juga:
Otoritas Ini Akan Bebaskan 95% Pengusaha Informal dari Kewajiban Pajak

Kelima, pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh maskapai penerbangan; dan/atau pembayaran lainnya untuk penyerahan barang dan/atau jasa yang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan tidak dikenai PPN.

Untuk dicatat, atas penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut BUMN maka PPN tersebut dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh rekanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 14 Mei 2024 | 19:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kapan Surat Tagihan Pajak (STP) Diterbitkan DJP? Simak di Sini

Selasa, 14 Mei 2024 | 18:03 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Ini Masuk Dafnom Soal Imbauan Pembetulan Laporan Pajak

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:31 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tak Hanya Padankan NIK-NPWP, Data Keluarga Juga Perlu Diperbarui

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perlukah Bikin NPWP Baru karena NIK Tak Kunjung Padan? Ini Kata DJP

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Jika Perpanjangan SPT Tahunan Ditolak Bisa Dianggap Telat Lapor

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:20 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Baru Bisa Kirim Laporan Keuangan Manual, Ini Format Suratnya