PAJAK DAERAH (6)

Begini Ketentuan Pemungutan Pajak Rokok

Hamida Amri Safarina | Senin, 06 Juli 2020 | 13:19 WIB
Begini Ketentuan Pemungutan Pajak Rokok

PEMERINTAH provinsi memiliki kewenangan untuk memungut pajak rokok. Kewenangan tersebut tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD). Artikel ini akan membahas terkait ketentuan pemungutan pajak rokok.

Berdasarkan Pasal 1 angka 19 UU PDRD, pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah. Objek pajak rokok adalah konsumsi rokok. Rokok sebagaimana dimaksud meliputi sigaret, cerutu, dan rokok daun. Dalam penjelasan Pasal 26 ayat (2) UU PDRD lebih lanjut mendefinisikan ketiga hal tersebut.

Pertama, sigaret. Sigaret merupakan hasil tembakau yang dibuat dari tembakau rajangan yang dibalut dengan kerta dengan cara dilinting, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya. Sigaret sendiri terbagi menjadi tiga jenis sebagai berikut

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas
  1. Sigaret kretek adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan cengkih atau bagiannya, baik asli maupun tiruan, tanpa memperhatikan jumlahnya.
  2. Sigaret putih adalah sigaret yang dalam pembuatannya tanpa dicampuri dengan cengkih, kelembak, atau kemenyan.
  3. Sigaret kelembak kemenyan adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan kelembak dan/atau kemenyan, baik asli maupun tiruan, tanpa memperhatikan jumlahnya.

Sigaret putih dan sigaret kretek terdiri atas sigaret yang dibuat dengan mesin atau yang dibuat dengan cara lain. Sigaret putih dan sigaret kretek yang dibuat dengan mesin artinya dalam pembuatannya, seluruhnya, atau sebagian menggunakan mesin. Sementara pembuatan dengan cara lain maksudnya tanpa menggunakan mesin.

Kedua, cerutu. Cerutu adalah hasil tembakau yang dibuat dari lembaran-lembaran daun tembakau diiris atau tidak, dengan cara digulung demikian rupa dengan daun tembakau, untuk dipakai tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.

Ketiga, rokok daun. Rokok daun merupakan hasil tembakau yang dibuat dengan daun nipah, daun jagung (klobot), atau sejenisnya, dengan cara dilinting, untuk dipakai tanpa mengindahkan bahan pengganti. Hal-hal yang dikecualikan dari objek pajak rokok adalah rokok yang tidak dikenai cukai berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Merujuk pada Pasal 27 UU PDRD, subjek pajak rokok adalah konsumen rokok. Pengusaha pabrik rokok atau produsen dan importir rokok yang memiliki izin berupa nomor pokok pengusaha barang kena cukai ditetapkan sebagai wajib pajak rokok.

Jenis pajak ini dipungut oleh instansi pemerintah yang berwenang memungut cukai bersamaan dengan pemungutan cukai rokok. Pajak yang dipungut oleh instansi pemerintah nantinya disetor ke rekening kas umum daerah provinsi secara proporsional berdasarkan jumlah penduduk.

Dasar pengenaan pajak rokok adalah cukai yang ditetapkan oleh pemerintah terhadap rokok. Adapun yang dimaksud dengan cukai ialah pungutan negara yang dikenakan terhadap hasil tembakau berupa sigaret, cerutu, dan rokok yang dapat berupa persentase dari harga dasar (advalorum) atau jumlah dalam rupiah untuk setiap batang rokok (spesifik) atau penggabungan dari keduanya.

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Besaran tarif pajak rokok ialah 10% dari cukai rokok yang diperhitungkan dengan penetapan tarif cukai nasional. Hal ini dimaksudkan agar terdapat keseimbangan antara beban cukai yang harus dipikul oleh industri rokok dengan kebutuhan fiskal nasional dan daerah.

Besaran pokok pajak rokok yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak. Tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok diatur lebih detail melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 117/PMK.07/2017 tentang Perubahan Ketiga atas PMK No. 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok.

Mengacu pada Pasal 31 UU PDRD, penerimaan pajak rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota, dialokasikan paling sedikit 50% untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oeh apparat yang berwenang.

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak Kendaraan, Kota Ini Bakal Dapat Rp1 Triliun per Tahun

Pelayanan kesehatan masyarakat itu antara lain pembangunan/pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana unit pelayanan kesehatan, penyediaan sarana umum yang memadai bagi perokok, kegiatan kemasyarakatan, dan iklan layanan masyarakat tentang bahaya merokok.

Terkait penegakan hukum, kewenangannya dimiliki pemerintah daerah. Dalam melaksanakan penagakan hukum, pemerintah daerah dapat kerja sama dengan pihak/instansi lain. Kerja sama yang dimaksud dalam hal pemberantasan peredaran rokok ilegal dan penegakan aturan mengenai larangan merokok sesuai dengan peraturan perundang-undangan.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor