KEMUDAHAN USAHA

Begini Kendala Pemerintah Naikkan Peringkat EoDB

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Mei 2017 | 17:45 WIB
Begini Kendala Pemerintah Naikkan Peringkat EoDB

JAKARTA, DDTCNews – Indonesia masih sulit perbaiki peringkat dalam Ease Of Doing Business (EoDB). Pasalnya, ada beberapa sektor yang masih menghambat peringkat Indonesia melompat ke peringkat 40 besar sesuai keinginan Presiden Jokowi, yang kini masih di posisi 91.

Staf Ahli Pengembangan Daerah Kemenko Perekonomian Bobby H. Rafinus menyebutkan masih terdapat beberapa sektor penilaian yang menempatkan Indonesia pada tingkat di atas 100 besar, salah satunya adalah indeks memulai usaha. Menurutnya ada 10 indikator dari EoDB yang diupayakan oleh pemerintah.

"Masih ada beberapa indikator yang di atas peringkat 100 seperti memulai usaha masih 151 meski membaik dari tahun sebelumnya dengan peringkat 167. Registrasi properti di peringkat 118. Pemerintah masih melakukan berbagai upaya untuk memperbaikinya," ujarnya di Kantor Pusat Asian Development Bank Jakarta, Rabu (24/5).

Baca Juga:
Ukur Kemudahan Berusaha, Pengganti EoDB Perhatikan Aspek Perpajakan

Ia menyatakan berbagai hal yang masih menghambat percepatan peningkatan peringkat EoDB menjadi fokus pemerintah untuk segera diatasi. Terutama pada penerapan paket kebijakan yang bertujuan untuk memberikan kemudahan berusaha.

"Pemerintah terkena dampak revolusi industri keempat. Jadi jangan sampai kita mengubah karena tertekan dalam perubahan itu. Kalau dilihat dari paket kebijakan, memang intinya bagaimana untuk pertumbuhan ekonomi yang kami harus capai sebesar 6%," ucapnya.

Bobby mengatakan paket kebijakan tersebut ditujukan untuk meningkatkan perkembangan sektor industri hingga pariwisata. Maka, Pemda hingga berbagai institusi seharusnya bekerjasama dalam mengawal efektivitas paket kebijakan ini.

Baca Juga:
Peringkat Kemudahan Membayar Pajak Indonesia

"Pemerintah menyiapkan berbagai regulasi dan saya senang ADB dan KPPOD (Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah) melakukan peran mengawasi deregulasi. Kami merasa masih banyak kelemahan, dari sisi regulasi bahkan hampir 100%. Hal terpenting bagaimana menjalankan perbaikan itu," ungkapnya.

Bobby menegaskan berbagai ketentuan yang telah dirancang oleh pemerintah pusat, masih belum direalisasikan sepenuhnya hingga ke berbagai wilayah di Indonesia. Karena itu, berbagai hambatan masih kerap terjadi di wilayah tertentu. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 11 Februari 2022 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Ukur Kemudahan Berusaha, Pengganti EoDB Perhatikan Aspek Perpajakan

Selasa, 13 Juli 2021 | 15:49 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Peringkat Kemudahan Membayar Pajak Indonesia

Jumat, 02 Juli 2021 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Mudahkan WP Bayar PPh Final PHTB, DJP Bakal Kolaborasi Dengan BPN

Jumat, 02 Juli 2021 | 08:20 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tanda Tangan Elektronik untuk WP Tingkatkan Kemudahan Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 11:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Minta Ditjen Anggaran Ikuti Perkembangan Gepolitik dan AI

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:17 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! Ada 8.758 WP Ajukan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan 2023

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tahukah Kamu? Di Mana Negara Menyimpan Uang yang Terkumpul dari Pajak?

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Trik Adaptasi Mental bagi Praktisi Pajak di Situasi VUCA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Lengkap, Ini Susunan Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA