PEMERIKSAAN PAJAK DJP

Begini Isi Surat Penolakan Google untuk Diperiksa

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 17 September 2016 | 16:45 WIB
Begini Isi Surat Penolakan Google untuk Diperiksa Kantor Pusat Google di California, AS (Foto: Google Inc)

JAKARTA, DDTCNews – Google Asia Pasifik menolak untuk diperiksa oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Akhirnya Google mengirimkan surat balasan terkait kewajiban pajaknya di Indonesia.

Dalam keterangan tertulis Google kepada DJP, Google merasa keberadaannya di Indonesia tidak berbentuk badan usaha tetap (BUT), sehingga pemeriksaan dianggap tidak perlu. Dalam surat yang sama, bahkan Google mengaku mereka tidak perlu memiliki NPWP.

“Google tidak seharusnya dianggap BUT, sehingga NPWP tidak seharusnya diberikan secara jabatan di Indonesia. Pemeriksaan lapangan pun sebaiknya tidak perlu dilakukan,” ungkap surat balasan Google, Jumat (16/9).

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Sebelumnya sudah ada sejumlah komunikasi antara Google dengan DJP, namun tidak berjalan kondusif.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus M. Haniv berpandangan sebaliknya. Menurut Haniv, Google tetap harus membayar pajak yang selama ini tidak dikenakan kepada mereka.

Menurutnya, beberapa ketentuan berdasarkan peraturan pada Kemenkominfo, peraturan pertama mengenai perseorangan WNI atau badan usaha Indonesia baik berbadan hukum maupun tidak, maka perlu melunaskan pajak terutang.

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kemudian peraturan yang kedua mengenai penyedia layanan internet yang bisa disediakan oleh perorangan maupun badan usaha asing dengan ketentuan wajib pendirian BUT. Maka dari itu, secara otomatis Google berbentuk BUT yang perlu membayarkan pajaknya.

Peraturan tersebut terlampir pada Surat Edaran yang didasari atas beberapa UU yang terkait, yaitu pada Peraturan Pemerintah dan Permenkominfo nomor 01/Per.M.Kominfo Tahun 2010 yang mengatur tentang penyelenggaraan jaringan telekomunikasi.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pendirian BUT wajib berdasarkan aturan di bidang perpajakan yang berlaku. Maka Google Asia Pasific harus mendirikan BUT sesuai dengan peraturan perpajakan.

Baca Juga:
13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Ditjen Pajak sebagai instansi negara yang mengelola pajak negara sangat berhak untuk melakukan pengujian kepatuhan, pemeriksaan, serta bisa memberikan sejumlah hukuman sesuai dengan peraturan perpajakan Indonesia.

“Hal ini menimbulkan kontradiksi karena Google Asia Pasific menolak dengan keras untuk ditetapkan sebagai BUT. Bahkan sudah jelas bahwa Ditjen Pajak berwenang penuh untuk melakukan pemeriksaan dan sebagainya kepada seluruh pemilik usaha di Indonesia,” tuturnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya