TAX ALLOWANCE (6)

Begini Cara Mengajukan Permohonan Tax Allowance Melalui OSS

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 Februari 2022 | 18:03 WIB
Begini Cara Mengajukan Permohonan Tax Allowance Melalui OSS

WAJIB pajak badan yang hendak memperoleh tax allowance harus mengajukan permohonan terlebih dahulu melalui saluran yang telah disediakan oleh pemerintah. Adapun pengajuan permohonan tax allowance utamanya diajukan dalam jaringan (daring) melalui sistem online single submission (OSS).

Namun, jika OSS belum tersedia, pengajuan permohonan tax allowance dapat dilakukan melalui luar jaringan (luring). Dalam artikel ini akan diuraikan tentang tata cara mengajukan permohonan tax allowance melalui OSS.

Ketentuan mengenai prosedur pengajuan fasilitas tax allowance melalui OSS diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu (PP 78/2019) beserta aturan turunannya.

Baca Juga:
Memahami Jenis Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21

Aturan turunan yang dimaksud yaitu Peraturan Menteri Keuangan No. 11/PMK.010/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 Tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu s.t.d.t.d. Peraturan Menteri Keuangan No. 96/PMK.010/2020 (PMK 96/2020).

Sebagai informasi, merujuk pada Pasal 1 angka 5 PP 78/2019, OSS merupakan perizinan berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Ketentuan mengenai tata cara permohonan tax allowance melalui OSS tertuang dalam Pasal 6 PMK 96/2020. Mula-mula, untuk memperoleh tax allowance, wajib pajak badan perlu memenuhi dua ketentuan.

Baca Juga:
Hindari Penagihan Aktif, Fiskus Imbau WP Segera Lunasi Tunggakan Pajak

Pertama, wajib pajak badan harus memastikan kegiatan usahanya termasuk dalam bidang-bidang usaha tertentu yang tercantum dalam Lampiran I PP 78/2019 atau bidang-bidang usaha tertentu dan di daerah-daerah tertentu sebagaimana tertuang dalam Lampiran II PP 78/2019.

Kedua, wajib pajak badan juga harus memenuhi kriteria dan persyaratan untuk memperoleh tax allowance sebagaimana telah diuraikan dalam artikel sebelumnya. Adapun kedua ketentuan tersebut dilakukan melalui sistem OSS.

Melalui sistem OSS, wajib pajak akan diberitahukan tentang terpenuhi atau tidaknya syarat serta ketentuan untuk memperoleh fasilitas tax allowance. Jika wajib pajak dinyatakan telah memenuhi syarat dan ketentuan yang dimaksud maka dapat melanjutkan permohonan pengajuan tax allowance secara daring.

Baca Juga:
Perlu Tahu, Ini Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21

Lebih lanjut, wajib pajak harus menyampaikan 2 dokumen melalui sistem OSS. Pertama, salinan digital surat keterangan fiskal para pemegang saham. Adapun yang dimaksud dengan surat keterangan fiskal ialah informasi mengenai kepatuhan wajib pajak selama periode tertentu untuk memenuhi persyaratan memperoleh pelayanan atau dalam rangka pelaksanaan kegiatan tertentu.

Definisi tersebut sesuai dengan Pasal 1 angka 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-03/PJ/2019 tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Fiskal (Perdirjen 3/2019). Kedua, salinan digital rincian aktiva tetap dalam rencana nilai penanaman modal.

Permohonan yang telah diterima secara lengkap diajukan melalui sistem OSS kepada menteri keuangan melalui dirjen pajak sebagai usulan pemberian fasilitas tax allowance. Selanjutnya, sistem OSS mengirimkan pemberitahuan kepada wajib pajak bahwa permohonan fasilias PPh diteruskan kepada menteri keuangan.

Baca Juga:
Banyak Pegawai Senior Tak Paham e-Filing, KP2KP Tawarkan Kelas Pajak

Sesuai dengan Pasal 6 ayat (4) PMK 96/2020, permohonan fasilitas tax allowance tersebut harus diajukan sebelum dimulainya produksi komersial. Mengacu pada Pasal 1 angka 7 PMK 96/2020, produksi komersial ditandai ketika pertama kali hasil produksi atau jasa dari kegiatan usaha utama dijual atau diserahkan, atau digunakan sendiri untuk proses produksi lebih lanjut.

Sebagai informasi tambahan, permohonan tax allowance dapat dilakukan bersamaan dengan pendaftaran untuk memperoleh nomor induk berusaha baru atau paling lambat satu tahun setelah diterbitkannya izin usaha untuk penanaman modal baru dan/atau perluasan.

Demikian pembahasan mengenai cara mengajukan permohonan tax allowance melalui sistem OSS. Artikel kelas pajak berikutnya akan membahas mengenai cara mengajukan permohonan tax allowance melalui luar jaringan. (zaka/kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 02 April 2024 | 10:15 WIB KELAS PPH PASAL 21 (3)

Memahami Jenis Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21

Jumat, 08 Maret 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA JAKARTA PENJARINGAN

Hindari Penagihan Aktif, Fiskus Imbau WP Segera Lunasi Tunggakan Pajak

Rabu, 06 Maret 2024 | 10:27 WIB KELAS PPH PASAL 21 (2)

Perlu Tahu, Ini Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21

Senin, 26 Februari 2024 | 13:00 WIB KP2KP SANGATTA

Banyak Pegawai Senior Tak Paham e-Filing, KP2KP Tawarkan Kelas Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara