TAX ALLOWANCE (5)

Begini Syarat dan Kriteria Memperoleh Tax Allowance

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 Februari 2022 | 16:52 WIB
Begini Syarat dan Kriteria Memperoleh Tax Allowance

PADA dasarnya, insentif tax allowance diberikan untuk peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi serta pemerataan pembangunan melalui percepatan di bidang usaha/daerah tertentu. Untuk memanfaatkan fasilitas ini, wajib pajak badan harus memenuhi beberapa syarat dan kriteria tertentu yang telah ditetapkan.

Syarat dan kriteria untuk memperoleh tax allowance diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu (PP 78/2019) beserta aturan turunannya.

Adapun aturan turunan yang dimaksud ialah Peraturan Menteri Perindustrian No. 47 Tahun 2019 tentang Kriteria dan/atau Persyaratan dalam Rangka Memperoleh Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah Tertentu Pada Sektor Industri (Permenperin 47/2019).

Baca Juga:
Memahami Jenis Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21

Merujuk pada Pasal 2 ayat (1) PP 78/2019, fasilitas tax allowance hanya dapat diberikan kepada wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal pada kegiatan usaha utama, baik penanaman modal baru maupun perluasan dari usaha yang telah ada.

Namun demikian, penggantian dan/atau penambahan mesin dan/atau peralatan yang dilakukan dalam lini produksi yang sudah berproduksi komersial tidak termasuk dalam kategori perluasan dari usaha yang telah ada.

Adapun insentif tax allowance tersebut diberikan pada bidang-bidang udaha tertentu dan bidang-bidang usaha tertentu yang berada di daerah-daerah tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran I PP 78/2019 dan Lampiran II PP 78/2019.

Baca Juga:
Hindari Penagihan Aktif, Fiskus Imbau WP Segera Lunasi Tunggakan Pajak

Penentuan bidang-bidang usaha tertentu dan daerah-daerah tertentu mempertimbangkan prioritas pengembangan sektor guna menciptakan suatu ekosistem perekonomian yang menyeluruh. Hal tersebut sebagaimana diuraikan dalam penjelasan PP 78/2019.

Secara umum, mengacu pada lampiran PP 78/2019, saat ini terdapat 166 bidang usaha tertentu dan 17 bidang usaha tertentu dan terletak di daerah tertentu yang dapat mengajukan diri untuk memperoleh fasilitas tax allowance.

Lebih lanjut, berdasarkan pada Pasal 2 ayat (3) PP 78/2019, wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal dapat diberikan fasilitas tax allowance apabila memenuhi salah satu dari 3 kriteria sebagai berikut. Pertama, memiliki nilai investasi yang tinggi atau untuk ekspor. Kedua, memiliki penyerapan tenaga kerja yang besar. Ketiga, memiliki kandungan lokal yang tinggi.

Baca Juga:
Perlu Tahu, Ini Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21

Ketentuan mengenai nilai investasi, jumlah penyerapan tenaga kerja, dan juga kandungan lokal tersebut tertuang dalam Permenperin 47/2019. Sebagai informasi, nilai investasi, penyerapan tenaga kerja, dan juga kandungan lokal tersebut ditentukan berbeda-beda berdasarkan bidang usaha dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) nya.

Misalnya, untuk bidang usaha produksi kompos sampah organik dengan KBLI 38212. Berdasarkan Lampiran I Permenperin 47/2019, untuk memperoleh tax allowance, wajib pajak badan harus memenuhi 3 kriteria berikut yang bersifat alternatif.

Kriteria yang dimaksud ialah melakukan investasi senilai Rp15 miliar, menyerap tenaga terja sebanyak 50 orang atau lebih, atau memiliki kandungan lokal sebesar 20% atau lebih.

Baca Juga:
Banyak Pegawai Senior Tak Paham e-Filing, KP2KP Tawarkan Kelas Pajak

Kemudian, contoh lainnya ialah industri pengolahan kopi dengan KBLI 10761. Sesuai Lampiran II Permenperin 47/2019, untuk memperoleh tax allowance, wajib pajak badan harus memenuhi salah satu dari 3 kriteria berikut.

Pertama, melakukan investasi senilai Rp50 miliar atau lebih untuk kopi instan atau senilai Rp35 miliar atau lebih untuk kopi bubuk, kopi sangria, kopi ekstrak, dan sari kopi. Kedua, melakukan penyerapan tenaga kerja sebanyak 50 orang atau lebih. Ketiga, memiliki kandungan lokal sebesar 20%.

Demikian pembahasan mengenai syarat dan kriteria untuk memperoleh tax allowance di Indonesia. Ikuti artikel kelas pajak berikutnya yang akan mengulas mengenai tata cara pengajuan permohonan tax allowance melalui sistem online single submission (OSS). (zaka/kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 02 April 2024 | 10:15 WIB KELAS PPH PASAL 21 (3)

Memahami Jenis Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21

Jumat, 08 Maret 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA JAKARTA PENJARINGAN

Hindari Penagihan Aktif, Fiskus Imbau WP Segera Lunasi Tunggakan Pajak

Rabu, 06 Maret 2024 | 10:27 WIB KELAS PPH PASAL 21 (2)

Perlu Tahu, Ini Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21

Senin, 26 Februari 2024 | 13:00 WIB KP2KP SANGATTA

Banyak Pegawai Senior Tak Paham e-Filing, KP2KP Tawarkan Kelas Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan