INOVASI PELAYANAN

Begini Cara DJBC Cegah Pungli

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 Oktober 2016 | 16:05 WIB
Begini Cara DJBC Cegah Pungli

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menerapkan sistem pertukaran data elektronik (PDE) berbasis internet untuk mencegah parktik pungutan liar (pungli) di lingkungan DJBC. Hal ini sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo tentang penghapusan pungli.

Plh. Direktur Kepabeanan Internasional dan Antarlembaga DJBC Alfian Chaniago menuturkan sistem PDE telah membuat pelayanan jasa kepabeanan menjadi lebih efektif dan efisien.

“Kami memanfaatkan sistem ini untuk meminimalkan kontak fisik antara pengguna jasa dan petugas sehingga dapat mencegah pungli,” ujarnya, Kamis (20/10).

Baca Juga:
Jenis Barang yang Dapat Layanan Rush Handling Ditambah, Apa Saja?

Seperti dikutip laman Kemenkeu, sejauh ini dokumen yang dapat disampaikan dengan sistem PDE ini meliputi pemberitahuan manifest (BC.1.1), pemberitahuan impor barang (BC.2.0) dan pemberiathuan ekspor barang (BC.3.0).

Untuk bisa memanfaatkan sistem PDE tersebut, pengguna jasa kepabeanan harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) dengan membawa dokumen persyaratan.

Dokumen tersebut di antaranya:

Baca Juga:
Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?
  • Akte pendirian perusahaan,
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/Tanda Daftar Perusahaan (TDP),
  • Foto kopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),
  • Angka Pengenal Importir (API),
  • Nomor Identitas Kepabeanan (NIK),
  • Spesimen tanda tangan pimpinan perusahaan, dan
  • Kode aktivasi Electronic Data Interchange (EDI).

Sebagai informasi, DJBC telah bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengukuhkan komitmennya memberantas tindakan penyelewengan melalui gerakan Profit atau Profesional Berintegritas.

Gerakan Profit tersebut lebih fokus pada tindakan korupsi yang terjadi pada sektor swasta yang kegiatan usahanya berhubungan dengan pemerintah. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Jenis Barang yang Dapat Layanan Rush Handling Ditambah, Apa Saja?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Senin, 29 April 2024 | 17:30 WIB PENGAWASAN CUKAI

Cek Toko-Toko, Petugas Bea Cukai Cari Peredaran Rokok Ilegal

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Jenis Barang yang Dapat Layanan Rush Handling Ditambah, Apa Saja?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?