UU HPP

Begini 2 Skema Program Pengungkapan Sukarela, Dikenakan PPh Final

Dian Kurniati | Kamis, 07 Oktober 2021 | 14:01 WIB
Begini 2 Skema Program Pengungkapan Sukarela, Dikenakan PPh Final

Menkumham Yasonna Laoly berbicara dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/10/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyiapkan 2 skema kebijakan dalam program pengungkapan sukarela yang akan diadakan tahun depan.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan skema tersebut akan membedakan peserta program pengungkapan sukarela yang merupakan peserta program pengampunan pajak 2016/2017 dan peserta yang belum melaporkan harta bersih dari penghasilan 2016-2020 dalam SPT tahunan 2020.

Kepada para peserta program pengungkapan sukarela, pemerintah akan mengenakan pajak penghasilan (PPh) final yang jauh lebih besar ketimbang tarif tebusan pada program pengampunan pajak.

Baca Juga:
Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

"Prinsip umum yang menjadi komitmen pemerintah dan DPR adalah besaran tarif PPh final yang lebih tinggi dibandingkan tarif tebusan saat program pengampunan pajak," katanya, Kamis (7/10/2021).

Yasonna mengatakan skema kebijakan pertama berlaku pada peserta program pengampunan pajak 2016 baik orang pribadi maupun badan. Wajib pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang belum dilaporkan pada saat program pengampunan pajak, dengan membayar PPh final.

Tarif PPh final 11% berlaku untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri. Kemudian, tarif 8% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, serta tarif 6% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) serta hilirisasi sumber daya alam (SDA) dan energi terbarukan.

Baca Juga:
Rawan Disalahgunakan Turis, Jepang Pakai Sistem Cashless Tax Refund

Kemudian skema kedua, berlaku pada wajib pajak orang pribadi, baik peserta program pengampunan pajak maupun bukan, yang ingin dapat mengungkapkan harta bersih yang berasal dari penghasilan tahun 2016 sampai dengan 2020, tetapi belum dilaporkan pada SPT tahunan 2020.

Tarif PPh final sebesar 18% berlaku untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri, sedangkan 14% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri. Tarif terkecilnya yakni 12%, untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN serta hilirisasi SDA dan energi terbarukan.

Yasonna menjelaskan pemerintah mengadakan program tersebut untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak dan diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan. Menurutnya, program itu juga akan tetap diikuti dengan upaya pengawasan dan penegakan hukum.

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

"Program ini tetap harus diikuti upaya pengawasan dan penegakan hukum yang adil dan konsisten, serta memberikan perlakuan yang adil dan pelayanan yang baik terhadap wajib pajak yang sudah patuh dan berisiko rendah," ujarnya.

Dia menambahkan data pelaporan SPT tahunan dan pembayar pajak setelah pengampunan pajak 2016, yang menunjukkan tren perbaikan.

Dia pun berharap program pengungkapan sukarela juga akan memberikan efek positif yang sama untuk meningkatkan kepatuhan kewajiban perpajakan wajib pajak karena juga didukung seperangkat aturan tentang keterbukaan informasi dan reformasi sistem administrasi perpajakan yang semakin mumpuni. (sap)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?