HARI ANTIKORUPSI SEDUNIA

Beberkan Dampak Korupsi, Sri Mulyani: Penyakit dan Bahayanya Nyata

Dian Kurniati | Rabu, 08 Desember 2021 | 12:01 WIB
Beberkan Dampak Korupsi, Sri Mulyani: Penyakit dan Bahayanya Nyata

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahaya korupsi bisa berdampak pada ekonomi dan demokrasi suatu negara.

Korupsi, ujarnya, bisa dianggap sebagai suatu musuh bersama. Pasalnya, korupsi akan menyebabkan hilangnya kegiatan-kegiatan produktif di masyarakat.

"Ini [korupsi] adalah penyakit yang ada dan bisa menghinggapi serta menggerus terus fondasi suatu masyarakat negara. Bahayanya sudah sangat nyata," katanya dalam Peringatan Hakordia Kemenkeu 2021, Rabu (8/12/2021).

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Sri Mulyani mengatakan korupsi secara makro dapat menyebabkan kerusakan dalam kehidupan sosial masyarakat seperti dalam bentuk kelaparan, kemiskinan, dan kesenjangan. Dalam lingkup yang lebih kecil, korupsi juga akan menghilangkan kegiatan produktif masyarakat dalam bentuk investasi.

Selain itu, korupsi juga dapat menggerus tingkat kepercayaan masyarakat sehingga berdampak pada memburuknya kualitas demokrasi suatu negara. Sri Mulyani juga menilai korupsi dapat menjadi penyebab terjadinya gejolak politik sosial di tengah masyarakat.

Dia kemudian menyebut korupsi harus dicegah secara bersama-sama, seperti dengan membangun sistem yang dapat menutup kemungkinan terjadinya korupsi. Sistem itu diperlukan karena korupsi juga menyangkut masalah budaya dan sisi perilaku.

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Sri Mulyani menyebut integritas menjadi fondasi utama dalam pencegahan korupsi. Akuntabilitas ditambah dengan kompetensi dan etika akan secara efektif mencegah terjadinya korupsi.

Ketiga nilai tersebut juga telah diterapkan untuk mencegah terjadinya korupsi di internal Kemenkeu. Menurut Sri Mulyani, Kemenkeu harus mampu menumbuhkan budaya yang akuntabel, baik dalam menyampaikan laporan keuangan maupun membuat keputusan.

Di sisi lain, dia menyebut kompetensi juga menjadi nilai penting untuk memastikan tujuan-tujuan organisasi dapat tercapai. Adapun mengenai integritas, Sri Mulyani mengatakan nilai itu penting untuk menjaga nurani pegawai dalam menjalankan tugas menjaga keuangan negara.

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Dia berharap nilai-nilai tersebut dapat terus dipelihara untuk menjaga kepercayaan publik dan mencegah terjadinya korupsi.

"Institusi Kementerian Keuangan telah memiliki reputasi dan tingkat kepercayaan bahwa kita bisa mengemban amanah yang relatively baik," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara