PMK 190/2022

Bea Masuk dan Cukai Impor Dibulatkan Ribuan ke Atas, Begini Contohnya

Redaksi DDTCNews | Senin, 16 Oktober 2023 | 16:30 WIB
Bea Masuk dan Cukai Impor Dibulatkan Ribuan ke Atas, Begini Contohnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Bea masuk yang terutang dan cukai atas impor barang kena cukai (BKC) dibulatkan dalam ribuan rupiah penuh ke atas sehingga bagian dari ribuan menjadi ribuan untuk setiap jenis pungutan dalam 1 pemberitahuan impor barang (PIB).

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 190/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai.

"... dihitung untuk setiap seri barang impor untuk dipakai yang tercantum dalam PIB," bunyi Pasal 22 ayat (4) PMK 190/2022, dikutip pada Senin (16/10/2023).

Baca Juga:
Pengenaan Bea Masuk dan Pajak atas Impor Barang Kiriman

Bea masuk yang diatur mencakup bea masuk antidumping, bea masuk antidumping sementara, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk tindakan pengamanan sementara, bea masuk imbalan, bea masuk imbalan sementara, dan bea masuk pembalasan.

Bea masuk tersebut juga mencakup bea masuk yang dibayar, ditunda, dan ditanggung pemerintah. Sementara cukai yang diatur tersebut mencakup cukai yang dibayar dan dilunasi sebelum PIB didaftarkan.

Contoh, bea masuk hasil hitung-hitungan senilai Rp1.506.882,069 maka dibulatkan ribuan ke atas menjai Rp1.507.000.

Baca Juga:
BP2MI Minta Batas Impor Barang Kiriman PMI Naik Jadi 2.800 Dolar AS

Sementara itu, untuk pajak dalam rangka impor (PDRI) yang terutang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang di bidang perpajakan. Hal ini berbeda dari ketentuan sebelumnya yang mengatur bahwa PDRI juga ikut dibulatkan ke atas.

Kini, untuk PPN, penulisannya dibulatkan dalam satuan rupiah penuh ke bawah untuk setiap jenis pungutan dalam 1 PIB. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN