NATIONAL SINGLE WINDOW

Bea Cukai Yordania Studi Banding Ke Indonesia

Awwaliatul Mukarromah | Kamis, 01 September 2016 | 16:01 WIB
Bea Cukai Yordania Studi Banding Ke Indonesia

JAKARTA, DDTCNews – Instansi Kepabeanan Negara Yordania (Jordan Customs) berkesempatan mengunjungi Kantor Pusat Bea Cukai pada Selasa (30/08). Delegasi tersebut datang untuk mempelajari dan memperoleh pengetahuan bagaimana merencanakan sistem National Single Window (NSW) dan mengamati sejauh mana implementasi Indonesia National Single Window (INSW).

Delegasi yang dipimpin Information and Technology (IT) Director Mohammad Rashid Al-Alem serta beberapa perwakilan dari United Nation Development Programme (UNDP) menyatakan kunjungan ini juga dimaksudkan untuk mengembangkan Jordan NSW yang terintegrasi berdasarkan standar internasional. Hal tersebut sangat penting bagi Yordania dalam upayanya memaksimalkan posisi geografis dan modernisasi pengolahan informasi.

“Kami menjelaskan kepada Jordan Customs sejauh mana implementasi INSW di Indonesia terutama di pelabuhan dan lembaga-lembaga terkait. Kami juga menjelaskan berbagai pelayanan yang ditawarkan secara terintegrasi pada stakeholder, dan pengembangan hukum, operasional, dan peraturan yang bisa dioperasikan oleh Jordan Customs,” ujar Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi seperti dikutip lama resmi Bea Cukai, Rabu (31/8).

Baca Juga:
Pengiriman Peti Jenazah Kena Pajak? Ternyata Begini Aturannya

Heru menambahkan INSW menjadi salah satu kunci keberhasilan Bea Cukai dalam memperlancar arus barang. Berawal dari program INSW, Bea Cukai juga mengembangkan beberapa program lain sehingga saling berkaitan dengan tujuan akhir adalah memperlancar arus barang dan meningkatkan efektifitas pengawasan.

Masih dalam pertemuan tersebut, Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai Bahaduri Wijayanta B.M. mempresentasikan Customs and Excise Information System and Automation (CEISA) and The Role of Indonesia Customs in INSW. “CEISA mendukung prinsip centralized, integrated, inter-connected, dan automated,” ungkap Wijayanta.

Pihak INSW yang hadir dalam pertemuan tersebut pun turut memaparkan bahwa saat ini INSW sedang mengembangkan sistem referensi informasi tunggal bagi seluruh instansi pemerintah untuk standardisasi analisis risiko dan pengelolaan data yang lebih baik.

Baca Juga:
Begini Aturan Pengeluaran Sebagian Barang yang Diajukan Rush Handling

Diskusi tersebut dilanjutkan kunjungan Jordan Customs ke Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tanjung Priok untuk melihat sejauh mana impementasi INSW di pelabuhan.

Pada kesempatan tersebut Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Priok R. Fadjar Dony Tjahjadi juga menjelaskan profil kantornya dan mendampingi delegasi Jordan Customs mengunjungi Fasilitas Autogate, Control Room, dan Inspection Room yang ada di sana. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 12 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengiriman Peti Jenazah Kena Pajak? Ternyata Begini Aturannya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Wamenkeu: Bea Cukai Tidak Kejar Penerimaan dari Barang Kiriman

BERITA PILIHAN
Senin, 13 Mei 2024 | 15:00 WIB APLIKASI PAJAK

DJP Jamin Taxpayer Account Management Bakal Mudah Digunakan

Senin, 13 Mei 2024 | 14:42 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Timnas Indonesia Kembali dari Piala Asia U-23, DJBC Beri Layanan Ini

Senin, 13 Mei 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Kemendagri Minta Pemda Siapkan Skema Sinergi Pemungutan Opsen Pajak

Senin, 13 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Nota Retur Harus Dibuat Saat Barang Dikembalikan, Begini Aturannya

Senin, 13 Mei 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Makassar beserta Tarifnya

Senin, 13 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN TULUNGAGUNG

Biar Patuh Pajak, Pemda Siapkan Hadiah untuk Pelanggan Resto dan Hotel

Senin, 13 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Tanah atau Bangunan Kena BPHTB, Kapan Saat Terutangnya?