KEBIJAKAN PEMERINTAH

BBM Resmi Naik, Sri Mulyani: Kami Pantau Dampak Inflasi dan Kemiskinan

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 03 September 2022 | 14:45 WIB
BBM Resmi Naik, Sri Mulyani: Kami Pantau Dampak Inflasi dan Kemiskinan

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di Istana Merdeka. 

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan akan terus memantau perkembangan ekonomi nasional pascakenaikan harga BBM.

Berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS), kenaikan harga BBM selama ini selalu dibuntuti lonjakan inflasi. Hal ini tentu menjadi tantangan bagi pemerintah untuk tetap mengendalikan harga bahan pokok di pasar setelah adanya penyesuaian harga BBM.

"Kita juga akan memantau dampak inflasi dan pertumbuhan ekonomi serta kemiskinan dari kenaikan BBM yang diumumkan Bapak Menteri ESDM," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers bersama Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Sabtu (3/9/2022).

Baca Juga:
Sri Mulyani: Penyesuaian Pajak Hiburan untuk Dorong Wisata Daerah

Salah satu jurus yang dilakukan pemerintah guna mengendalikan laju inflasi adalah pengalihan subsidi BBM untuk bantuan sosial. Pemerintah memang mengalokasokan Rp24 triliun untuk penyaluran bansos, baik berupa BLT pengalihan subsidi BBM hingga bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.

"Kita perkirakan dengan adanya bansos yang diberikan tambahan Rp24,17 triliun maka kita bisa menahan pertambahan jumlah kemiskinan sehingga tetap bisa kita jaga dan bahkan kita upayakan menurun melalui program-program pemerintah lainnya," ujar Sri Mulyani.

Menkeu menambahkan, subsidi energi sudah mengalami lonjakan hingga 3 kali lipat dalam Perpres 98/2022. Subsidi untuk BBM dan elpiji mengalami kenaikan dari Rp77,5 triliun menjadi Rp149,4 triliun, sementara subsidi listrik naik dari Rp56,5 triliun menjadi Rp59,6 triliun. Kemudian, kompensasi BBM naik dari Rp18,5 triliun menjadi Rp252,5 triliun.

Baca Juga:
WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

"Dan kompensasi untuk listrik naik dari nol menjadi Rp41 triliun. Sehingga total subsidi dan kompensasi untuk BBM, elpiji, listrik, itu mencapai Rp502,4 triliun," kata Sri Mulyani.

Dengan kondisi yang ada saat ini, pembengkakan subsidi energi adalah keniscayaan kendati harga minyak mentah (ICP) mengalami penurunan ke bawah US$90 per barel sekalipun. Jika harga rata-rata ICP berada di level US$99 per barel, subsidi energi tetap naik ke angka Rp698 triliun. Sementara jika harga ICP turun ke level US$90 per barel, subsidi energi tetap menanjak ke titik Rp653 triliun.

"Kalau harga ICP di US$85 per barel sampai Desember, maka kenaikan subsidi akan tetap dari Rp502 triliun menjadi Rp640 triliun. Ini adalah kenaikan Rp137 triliun atau Rp151 triliun tergantung harga ICP," kata Sri Mulyani.

Seperti diketahui, sore ini harga BBM subsidi dan nonsubsidi resmi mengalami kenaikan. Harga Pertalite naik dari Rp7.650 per liter menjadi Rp10.000 per liter. Solar bersubsidi naik dari Rp5.150 per liter menjadi Rp6.800 per liter. Sementara itu, Pertamax nonsubsidi, naik dari Rp12.500 per liter menjadi Rp14.500 per liter. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Mei 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Penyesuaian Pajak Hiburan untuk Dorong Wisata Daerah

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Defisit APBN 2025 Dipatok 2,45-2,8 Persen, Perlu Disiplin Fiskal

Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan