Ilustrasi kendaraan bermotor
JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat DKI Jakarta yang ingin memanfaatkan keringanan pajak dengan membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) langsung di sentra pelayanan Samsat harus memenuhi ketentuan ganjil genap.
Bila kendaraan wajib pajak berpelat nomor ganjil, wajib pajak hanya bisa memanfaatkan insentif diskon PKB pada tanggal ganjil. Begitu juga sebaliknya, pelat nomor genap akan dilayani pada tanggal genap.
"Pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui kantor Samsat dan gerai Samsat selama program insentif pajak dilakukan pembayaran sebagai berikut: nomor polisi kendaraan bermotor ganjil di tanggal ganjil, nomor polisi kendaraan bermotor genap di tanggal genap," tulis Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta melalui Instagram resminya, dikutip Jumat (20/8/2021).
Bila wajib pajak memilih untuk membayar PKB dan memanfaatkan insentif keringanan hingga pemutihan secara langsung di gerai Samsat, jam operasional gerai Samsat juga masih dibatasi hingga pukul 12.00 WIB pada masa PPKM.
Khusus untuk gerai Samsat yang terletak di kantor kecamatan, gerai mulai dibuka pukul 8.00 WIB. Adapun gerai Samsat yang terletak di mal baru dibuka pukul 10.00 WIB. Gerai Samsat yang beroperasi antara lain:
Jakarta Pusat
- Gerai SAMSAT Kantor Kecamatan Kemayoran
Jakarta Selatan
- Gerai SAMSAT Mall Pelayanan Publik
- Gerai SAMSAT Blok M Square
- Gerai SAMSAT Mall Gandaria City
- Gerai SAMSAT Kantor Kecamatan Pasar Minggu
Jakarta Barat
- Gerai UPPPD Kecamatan Kebon Jeruk
- Gerai Lippo Mall Puri
- Gerai Mall Taman Palem
Jakarta Timur
- Gerai SAMSAT Kantor Kecamatan Pulogadung
Jakarta Utara
- Gerai SAMSAT Pluit Village
Perlu diingat, wajib pajak tak perlu membayar PKB secara langsung di kantor atau gerai Samsat untuk memanfaatkan insentif PKB. Wajib pajak dapat memanfaatkan kanal-kanal yang tersedia mulau dari Samsat Online Nasional (Samolnas), aplikasi Jakarta Kita (Jaki), dan lain-lain.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta baru saja memberikan insentif pajak berupa keringanan dan pemutihan atas tunggakan PKB tahun pajak sebelum 2021 dan diskon PKB tahun pajak 2021.
Pemprov DKI Jakarta memberikan diskon sebesar 5% sekaligus pemutihan atas tunggakan PKB sebelum tahun pajak 2021 yang dibayar pada Agustus hingga September 2021.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan sebesar 10% atas pokok PKB 2021 yang dibayar pada Agustus. Bila PKB 2021 baru dibayarkan pada September 2021, maka diskon yang diberikan menjadi sebesar 5%. (sap)