SKANDAL PAJAK

Bayar Denda

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 Juli 2018 | 16:54 WIB
Bayar Denda

MADRID, DDTCNews – Otoritas pajak Spanyol (Agencia Tributaria) akhirnya sepakat untuk menyelesaikan kasus penghindaran pajak yang dilakukan oleh Cristiano Rondaldo. Penyelesaian itu melalui putusan yang memaksa pemenang Ballon d’Or 5 kali itu untuk membayar 19 juta atau Rp319,68 miliar.

Melansir thelocal.es, Jaksa Pengadilan Madrid telah memberi putusan persoalan pajak Ronaldo bisa diselesaikan dengan membayar 19 juta. Jaksa tersebut juga meminta otoritas pajak agar penasihat Ronaldo yang mengurus pajaknya tidak dikenakan dikenakan sanksi hukuman penjara 2 tahun.

“Hukuman hingga 2 tahun umumnya tidak bisa diterapkan di Spanyol terhadap pelanggar pertama kali dalam kejahatan tanpa adanya kekerasan,” ungkapnya di Madrid, Jumat (27/7).

Baca Juga:
Diduga Gelapkan Pajak, Pelatih Real Madrid Ini Terancam Dipidana

Kabarnya, Ronaldo datang ke pengadilan pada putusan Jaksa Pengadilan Madrid yang diselenggarakan akhir pekan lalu. Kedatangan Ronaldo pun dalam rangka menjawab berbagai pertanyaan atas praktik penghindaran pajak yang dilontarkan kepadanya oleh pengadilan.

Jaksa menuduh pria berusia 33 tahun ini menyembunyikan penghasilan yang diperolehnya selama di Spanyol, agar tidak terkena pungutan pajak atlet atau hak citra (image rights). Jaksa pun menduga Ronaldo menggunakan perusahaan yurisdiksi asing dengan tarif pajak rendah untuk menghindari pajak.

Sebagai informasi, otoritas Spanyol menilai Ronaldo hanya melaporkan penghasilannya sebanyak 11,5 juta atau Rp193,31 miliar selama di Spanyol pada periode 2011-2014. Padahal Ronaldo mendapat penghasilan secara keseluruhan mencapai 43 juta atau Rp722,82 miliar.

Baca Juga:
Pindah ke MU Berujung Untung, Ronaldo Tak Perlu Bayar Pajak

Di samping itu, petugas pajak Spanyol pun mencatat Ronaldo tidak mendeklarasi penghasilannya sebanyak 28,4 juta atau Rp477,56 miliar untuk pungutan image rights yang telah disepakati dengan otoritas pajak terhadap periode 2015-2020.

Jika kemelut ini semakin mendalam dan tanpa Ronaldo menawarkan full settlement, maka dia bisa saja didenda 28 juta atau Rp471 miliar serta sanksi 3,5 tahun penjara. Putusan ini muncul dari serikat kantor pajak Spanyol Gestha. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 14 September 2021 | 16:00 WIB INGGRIS

Pindah ke MU Berujung Untung, Ronaldo Tak Perlu Bayar Pajak

Minggu, 27 Juni 2021 | 10:01 WIB KEKAYAAN ATLET

Ini Daftar Atlet dengan Pendapatan Tertinggi 2021

Rabu, 06 Februari 2019 | 17:06 WIB KASUS PAJAK

Ikuti Cara Ronaldo, Mourinho Lolos dari Penjara

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS