KABUPATEN SIDOARJO

Bayar BPHTB Di Sini Sudah Bisa Dari Mana Saja

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 November 2018 | 11:46 WIB
Bayar BPHTB Di Sini Sudah Bisa Dari Mana Saja

Salah satu sudut Kabupaten Sidoarjo. (Foto: Pemkab Sidoarjo)

SIDOARJO, DDTCNews—Kini, wajib pajak di Kabupaten Sidoarjo bisa bernapas lega. Pembayaran pajak mulai bulan ini bisa dilakukan di rumah atau di manapun tanpa harus datang ke Kantor Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

Semua proses pembayaran pajak di BPPD Sidoarjo bisa dilakukan secara online, yakni pembayaran melalui program e-BPHTB yang resmi diluncurkan BPPD Sidoarjo, Rabu (14/11/2018). Melalui sistem ini, wajib pajak (WP) tidak perlu lagi bertemu dengan petugas pajak.

“Layanan ini mulai berlaku sejak November 2018. Tujuannya agar proses pembayaran pajak lebih mudah, cepat, dan efisien,” kata Kepala BPPD Sidoarjo Joko Santosa di sela peluncuran e-BPHTB di Suncity Hotel, pekan lalu.

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Dia mencontohkan dalam proses pembayaran BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan). Sebelumnya, warga harus datang ke kantor untuk mengisi formulir, menunggu perhitungan dan sebagainya yang prosesnya butuh sekitar dua hari.

“Nah, dengan sistem online ini, sekarang bisa langsung diakses dari rumah atau dari mana saja. Cukup memasukkan data yang dibutuhkan, perhitungan angka BPHTB keluar dan tinggal dibayar ke bank. Simpel dan cepat,” katanya

Dengan kemudahan itu, diharapkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak juga semakin tinggi. Apalagi, BPHB merupakan salah satu penyumbang pendapatan besar dalam PAD (pendapatan asli daerah) Sidoarjo.

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Tahun 2017 misalnya, dari target PAD sebesar Rp925,6 miliar, sebanyak 30% di antaranya berasal dari BPHTB.Maklum penjualan tanah atau properti di Kota Delta—julukan Kabupaten Sidoarjo— memang terus mengalami peningkatan.

“Angka itu juga naik sekitar Rp200 miliar dari tahun sebelumnya. Dan melalui kemudahan-kemudahan seperti ini, kami yakin akan terus meningkat di tahun-tahun berikutnya," ujar Bupati Sidoarjo Saiful Ilah yang hadir dalam kegiatan tersebut.

Di kesempatan itu, bupati bersama sejumlah pejabat melihat langsung beberapa WP yang memanfaatkan fasilitas pembayaran pajak secara online. Setelah WP mengakses e-BPHTB, lalu mereka membayar melalui kantor pos dan beberapa bank yang membuka tenant di acara ini.

Baca Juga:
Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

“Ini pembayaran BPHTB atas pembelian tanah dan rumah di perumahan yang ada di Candi, Sidoarjo. Nilai BPHTP-nya Rp9 juta,” ujar seorang pegawai dari kantor notaris yang membayar BPHTP di tenant kantor pos di area acara tersebut, seperti dilansir surabaya.tribunnews.com.

Dalam kesempatan yang sama, BPPD Sidoarjo juga memberikan penghargaan kepada sejumlah WP. Mereka berasal dari instansi dan swasta yang patuh pajak dan membayar pajak sebelum jatuh tempo. Ada 47 WP penerima penghargaan dan hadiah pada kegiatan ini.

Di antaranya sejumlah dinas di Sidoarjo, perusahaan swasta, pelaku industri, hiburan, hotel, restoran, reklame, dan sebagainya. “Penghargaan ini untuk mengapresiasi mereka yang patuh dalam perpajakan. Juga agar menjadi contoh bagi wajib pajak lain,” sambung Bupati Saiful. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT