PEMILU 2024

Bawaslu: Pemungutan Suara di Kuala Lumpur via Metode Ini Perlu Diulang

Muhamad Wildan | Kamis, 15 Februari 2024 | 10:30 WIB
Bawaslu: Pemungutan Suara di Kuala Lumpur via Metode Ini Perlu Diulang

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan panitia pengawas luar negeri (PPLN) melakukan pemungutan suara ulang (PSU) untuk metode pos dan kotak suara keliling (KSK) di Kuala Lumpur.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja pemungutan suara melalui metode pos dan KSK di Kuala Lumpur perlu diulang lantaran banyaknya pelanggaran administrasi dalam pemungutan suara.

"Terdapat banyak rangkaian peristiwa pelanggaran yang memiliki dampak kepada pemungutan suara metode pos dan KSK di Kuala Lumpur," katanya, dikutip pada Kamis (15/2/2024).

Baca Juga:
Tarif Bea Keluar CPO Tetap US$52 per Ton pada Bulan Ini

Bawaslu mencatat daftar potensial pemilih pemilu luar negeri (DP4LN) baru tercoklit sebanyak 12%. Selain itu, Bawaslu juga menemukan terdapat 18 petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) fiktif di Kuala Lumpur.

Lebih lanjut, terdapat 50.000 pemilih yang awalnya berstatus sebagai pemilih di TPS menjadi pemilih KSK tanpa didahului analisa detail atas data pemilih.

"Lalu, ada penambahan pemilih yang dilakukan KPPS-LN berdasarkan arahan penanggungjawab pos PPLN Kuala Lumpur," tutur Bagja.

Baca Juga:
Sri Mulyani Atur Ulang Pemberian Premi di Bidang Bea dan Cukai

Berdasarkan hasil pengawasan atas pemungutan suara menggunakan metode pos dan KSK di Kuala Lumpur, Bawaslu merekomendasikan PPLN Kuala Lumpur untuk tak menghitung hasil pemungutan suara dengan metode pos dan KSK di seluruh wilayah Kuala Lumpur.

Dengan demikian, PPLN Kuala Lumpur perlu melakukan PSU menggunakan metode pos dan kotak suara keliling.

"PSU didahului dengan pelaksanaan pemutakhiran daftar pemilih untuk metode pos dan KSK," ujar Bagja.

Baca Juga:
Begini Penghitungan Angsuran PPh 25 Jika SPT Tahunan Telat Disampaikan

Pemilih yang sudah menggunakan hak suaranya secara langsung di TPS tidak boleh diikutsertakan dalam PSU metode pos dan KSK.

"Ini untuk menghindari terjadinya pemilih yang mencoblos 2 kali," kata Bagja. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 09:00 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Tarif Bea Keluar CPO Tetap US$52 per Ton pada Bulan Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI

Sri Mulyani Atur Ulang Pemberian Premi di Bidang Bea dan Cukai

Kamis, 02 Mei 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemprov DKI Nonaktifkan NIK, Apa Dampaknya ke Administrasi Pajak?

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 09:00 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Tarif Bea Keluar CPO Tetap US$52 per Ton pada Bulan Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI

Sri Mulyani Atur Ulang Pemberian Premi di Bidang Bea dan Cukai

Kamis, 02 Mei 2024 | 17:31 WIB KEPATUHAN PAJAK

Hingga Batas Akhir, Sebanyak 14,18 Juta WP Sudah Lapor SPT Tahunan

Kamis, 02 Mei 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemprov DKI Nonaktifkan NIK, Apa Dampaknya ke Administrasi Pajak?