PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Batal Berakhir! Pemutihan Pajak Diperpanjang Hingga 30 November 2021

Dian Kurniati
Jumat, 01 Oktober 2021 | 10.00 WIB
Batal Berakhir! Pemutihan Pajak Diperpanjang Hingga 30 November 2021

Ilustrasi.

TANJUNGPINANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memutuskan memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 November 2021, dari yang seharusnya berakhir pada 30 September 2021.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kepri Reni Yusneli mengatakan masyarakat masih membutuhkan insentif pajak kendaraan bermotor tersebut. Dengan perpanjangan periode insentif, dia berharap akan semakin banyak masyarakat yang memanfaatkannya.

"Kami berharap dengan perpanjangan program ini dapat memotivasi masyarakat di Provinsi Kepri agar dapat taat dalam membayar pajak," katanya, dikutip Jumat (1/10/2021).

Reni mengatakan pandemi Covid-19 telah menyebabkan tekanan berat pada perekonomian masyarakat sehingga pemprov perlu memberikan insentif pajak. Di sisi lain, dia menilai minat masyarakat memanfaatkan program pemutihan masih tinggi.

Dia menyebut target penerimaan dari program pemutihan pajak kendaraan bermotor sejauh ini telah melampaui target yang ditetapkan. Hingga 27 September 2021, penerimaan daerah dari program pemutihan telah mencapai Rp49,2 miliar atau 100,4% dari target Rp49 miliar.

Reni mengharapkan angka penerimaan tersebut terus meningkat sehingga berkontribusi lebih besar pada pendapatan asli daerah (PAD). Pasalnya, pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu andalan dalam PAD Kepri.

"Pada program pemutihan pajak tahap pertama yang berlangsung pada Juli-September 2021, animo masyarakat untuk memanfaatkan program tersebut cukup tinggi," katanya dilansir riau1.com.

Pemprov Kepri mengadakan program pemutihan pajak kendaraan yang meliputi pembebasan denda tunggakan pajak sehingga masyarakat cukup membayar pokok tunggakannya saja. Kemudian, terdapat pembebasan denda keterlambatan dan memangkas nilai pajak tertunggak hingga 50%.

Selain itu, ada pula insentif berupa pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Masyarakat dapat menikmati insentif tersebut dengan mendatangi kantor terdekat. Selain itu, beberapa dokumen seperti KTP, surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) juga perlu dibawa. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.