PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Batal Berakhir! Pemutihan Pajak Diperpanjang Hingga 30 November 2021

Dian Kurniati | Jumat, 01 Oktober 2021 | 10:00 WIB
Batal Berakhir! Pemutihan Pajak Diperpanjang Hingga 30 November 2021

Ilustrasi.

TANJUNGPINANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memutuskan memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 November 2021, dari yang seharusnya berakhir pada 30 September 2021.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kepri Reni Yusneli mengatakan masyarakat masih membutuhkan insentif pajak kendaraan bermotor tersebut. Dengan perpanjangan periode insentif, dia berharap akan semakin banyak masyarakat yang memanfaatkannya.

"Kami berharap dengan perpanjangan program ini dapat memotivasi masyarakat di Provinsi Kepri agar dapat taat dalam membayar pajak," katanya, dikutip Jumat (1/10/2021).

Baca Juga:
Inggris Beri Insentif PPN untuk Produk Rumah Tangga yang Disumbangkan

Reni mengatakan pandemi Covid-19 telah menyebabkan tekanan berat pada perekonomian masyarakat sehingga pemprov perlu memberikan insentif pajak. Di sisi lain, dia menilai minat masyarakat memanfaatkan program pemutihan masih tinggi.

Dia menyebut target penerimaan dari program pemutihan pajak kendaraan bermotor sejauh ini telah melampaui target yang ditetapkan. Hingga 27 September 2021, penerimaan daerah dari program pemutihan telah mencapai Rp49,2 miliar atau 100,4% dari target Rp49 miliar.

Reni mengharapkan angka penerimaan tersebut terus meningkat sehingga berkontribusi lebih besar pada pendapatan asli daerah (PAD). Pasalnya, pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu andalan dalam PAD Kepri.

Baca Juga:
Kementerian Energi dari Negara Ini Minta Gas Alam Dibebaskan dari PPN

"Pada program pemutihan pajak tahap pertama yang berlangsung pada Juli-September 2021, animo masyarakat untuk memanfaatkan program tersebut cukup tinggi," katanya dilansir riau1.com.

Pemprov Kepri mengadakan program pemutihan pajak kendaraan yang meliputi pembebasan denda tunggakan pajak sehingga masyarakat cukup membayar pokok tunggakannya saja. Kemudian, terdapat pembebasan denda keterlambatan dan memangkas nilai pajak tertunggak hingga 50%.

Selain itu, ada pula insentif berupa pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Masyarakat dapat menikmati insentif tersebut dengan mendatangi kantor terdekat. Selain itu, beberapa dokumen seperti KTP, surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) juga perlu dibawa. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M