PMK 131/2022 DAN PMK 132/2022

Baru Terbit, 2 Peraturan Soal Pemeriksa dan Asisten Pemeriksa Pajak

Muhamad Wildan | Sabtu, 17 September 2022 | 19:03 WIB
Baru Terbit, 2 Peraturan Soal Pemeriksa dan Asisten Pemeriksa Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131/2022 dan PMK 132/2022 yang memuat petunjuk teknis jabatan fungsional pemeriksa pajak dan asisten pemeriksa pajak.

Kedua PMK tersebut diterbitkan sebagai kelanjutan dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 67 dan 68 Tahun 2021. Tujuannya untuk meningkatkan kinerja dan mengembangkan profesionalisme pengujian kepatuhan pajak dan penegakan hukum pajak.

“Untuk melaksanakan pembinaan profesi dan karier jabatan fungsional pemeriksa pajak, perlu menetapkan petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional pemeriksa pajak oleh pimpinan instansi pembina jabatan fungsional pemeriksa pajak," bunyi bagian pertimbangan PMK 131/2022, dikutip pada Sabtu (17/9/2022).

Baca Juga:
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

PMK 131/2022 dan PMK 132/2022 telah diundangkan pada 13 September 2022 dan ditetapkan berlaku sejak tanggal diundangkan.

Sesuai dengan PMK 131/2022, pemeriksa pajak adalah pelaksana teknis fungsional di bidang pengujian kepatuhan dan penegakan hukum pajak. Jabatan fungsional pemeriksa pajak merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.

Dalam PMK 132/2022 disebutkan asisten pemeriksa pajak adalah pelaksana teknis fungsional dalam mendukung pengujian kepatuhan dan penegakan hukum pajak. Jabatan fungsional asisten pemeriksa pajak merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan.

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Pemeriksa pajak terdiri atas pemeriksa pajak ahli pertama, muda, madya, dan utama. Sementara asisten pemeriksa pajak terdiri atas asisten pemeriksa pajak terampil, mahir, dan penyelia.

Dengan berlakunya PMK 131/2022 dan PMK 132/2022, PMK 133/2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dengan demikian, angka kredit kumulatif milik pemeriksa pajak kategori keahlian PMK 133/2018 harus disesuaikan menjadi angka kredit kumulatif berdasarkan pada PMK 131/2018.

Angka kredit kumulatif penyesuaian ditetapkan sebesar angka kredit kumulatif pada penetapan angka kredit (PAK) terakhir dikurangi angka kredit minimal yang diperlukan untuk jenjang jabatannya berdasarkan PMK 133/2018. PAK terakhir ditetapkan paling lama 5 bulan sejak berlakunya PMK 131/2022. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah