KINERJA FISKAL

Baru Jalan 4 Bulan, Pemerintah Belum Berencana Merevisi APBN 2019

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 April 2019 | 10:06 WIB
Baru Jalan 4 Bulan, Pemerintah Belum Berencana Merevisi APBN 2019

Suasana konferensi pers APBN Kita, Senin (22/4/2019). (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah masih belum merencanakan perubahan APBN 2019. Otoritas fiskal memilih untuk menunggu performa hingga semester I/2019.

Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan masih terlalu dini untuk menyatakan perlunya perubahan APBN 2019. Pasalnya, capaian pada empat bulan pertama belum mencerminkan kondisi perekonomian nasional.

“Kalau ditanyakan ada APBNP atau tidak, pandangan kami terlalu dini. Kalau kita lihat tentu perkembangan perekonomian makro itu fluktuatif mulai dari harga minyak dan lainnya,” katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (22/4/2019).

Baca Juga:
Realisasi Belanja Bansos Naik 220,85% pada Januari 2024, Data Kemenkeu

Menurutnya, wacana revisi APBN baru bisa dibahas setelah evaluasi kinerja pada semester I/2019. Setelah itu, sambung Askolani, pemerintah bisa membuka opsi apakah revisi diperlukan atau tidak atas pelaksanaan anggaran negara.

Dengan demikian, data yang diperoleh menjadi lebih valid untuk digunakan sebagai landasan penentuan kebijakan. Perhitungannya, waktu 6 bulan menjadi tenggat ideal untuk melihat kinerja perekonomian nasional.

“Pendekatan perhitungan APBN itu kan estimasi dalam 12 bulan jadi kalau 4 bulan pandangan kami belum mantap. Biasanya mekanisme setelah semester I, baru pemerintah evaluasi dan melihat estimasi yang lebih meyakinkan,” paparnya.

Baca Juga:
Istana Sebut Ekonomi RI Tangguh di Tengah Perlambatan Global

Seperti diketahui, indikator makroekonomi hingga Maret 2019 banyak yang tidak sesuai asumsi. Tingkat inflasi misalnya yang sebesar 2,48%, tersebut masih berada di bawah asumsi dalam APBN 2019 sebesar 3,5%, tapi tetap dalam rentang sasaran Bank Indonesia yaitu 3,5% ± 1%.

Selanjutnya, nilai tukar rupiah hingga 18 April tercatat senilai Rp14.016 per dolar Amerika Serikat (AS). Sementara, secara year-to-date, nilai tukar rupiah berada di level Rp14.140 per dolar AS. Realisasi ini masih lebih kuat dibandingkan asumsi yang dipatok dalam APBN senilai Rp15.000 per dolar AS.

Sementara itu, harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) dipatok US$70 per barel dalam APBN 2019. Namun, realisasi ICP hingga akhir Maret hanya senilai US$63,6 per barel (eop) atau US$60,46 per barel secara year to date. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 26 Februari 2024 | 11:15 WIB APBN KITA

Kinerja APBN 2024 pada Januari: Pendapatan Turun, Belanja Naik

Sabtu, 10 Februari 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Istana Sebut Ekonomi RI Tangguh di Tengah Perlambatan Global

Sabtu, 10 Februari 2024 | 16:00 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

OECD Perkirakan Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,1 Persen Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya