Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang baru memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tak perlu melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK)-NPWP lantaran sudah dilakukan pemadanan secara otomatis oleh Ditjen Pajak (DJP).
Sesuai Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/PMK.03/2022, DJP mengaktivasi NIK sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan pendaftaran NPWP sejak 8 Juli 2022.
“Jika wajib pajak orang pribadi baru mendaftar NPWP maka NIK telah otomatis diaktivasi sehingga tidak perlu pemadanan data sendiri,” sebu Kring Pajak di media sosial, Minggu (19/5/2024).
Hingga 7 Mei 2024, terdapat 67,8 juta nomor induk kependudukan (NIK) yang telah dipadankan sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) wajib pajak orang pribadi.
Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Dwi Langgeng Santoso mengatakan realisasi tersebut setara dengan 91,82% dari jumlah wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Menurutnya, DJP akan terus mengimbau wajib pajak melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP.
Sebagai informasi, NIK resmi digunakan sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri mulai 1 Juli 2024. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 136/2023. Saat ini, NIK sudah bisa digunakan sebagai NPWP meski secara terbatas.
Berdasarkan PENG-6/PJ.09/2024, NIK saat ini bisa digunakan untuk pembuatan bukti potong PPh, pembuatan faktur pajak, serta pelaporan informasi keuangan secara otomatis domestik.
NIK juga bisa digunakan untuk pembuatan bukti potong PPh wajib pajak orang pribadi sepanjang NIK dimaksud diadministrasikan oleh Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan sudah terintegrasi dengan sistem DJP. (rig)