PROVINSI RIAU

Baru Beberapa Hari, Pemutihan Pajak Raup Rp6,7 Miliar

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 Oktober 2019 | 18:05 WIB
Baru Beberapa Hari, Pemutihan Pajak Raup Rp6,7 Miliar

Suasana program pemutihan pajak di Pekanbaru, Riau.

PEKANBARU, DDTCNews – Tingginya animo masyarakat dalam memanfaatkan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) berimbas pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Hal ini terlihat dengan penerimaan senilai Rp6,7 miliar lebih setelah beberapa hari penerapan pemutihan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Indra Putrayana mengatakan animo masyarakat yang memanfaatkan program pemutihan pajak itu cukup tinggi. Tercatat, selama 4 hari setidaknya terdapat 6.295 unit kendaraan roda dua dan empat yang memanfaatkan program ini.

“Memang sudah banyak yang memanfaatkan program pemutihan denda pajak tersebut. Untuk kendaraan roda dua yang melakukan pembayar pajak sebanyak 4.677 unit dan roda empat 1.618 unit, angka ini akan terus meningkat,” paparnya, Senin (21/10/2019).

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Indra menambahkan angka tersebut diyakini akan terus mengalami peningkatan yang signifikan. Pasalnya, program pemutihan pajak untuk kendaraan roda dua dan roda empat ini masih akan berlangsung hingga 14 Desember 2019.

Program pemutihan pajak ini dilakukan setelah adanya permohonan masyarakat. Dia berharap masyarakat berbondong-bondong membayar pajak, terlebih bagi mereka yang sebelumnya menunggak dan tidak membayar PKB.

Indra menyampaikan dalam pemutihan tersebut, masyarakat cukup melunasi pokok pajaknya saja. Sementara itu, seluruh denda yang ada akan dihapuskan. Bagi wajib pajak yang ingin menghapuskan denda PKB dapat menghubungi Samsat terdekat.

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Seperti dilansir riausky.com, dari 12 kabupaten/kota se-Provinsi Riau yang banyak memanfaatkan program pemutihan ini adalah Kota Pekanbaru. Jumlah kendaraan dari Pekanbaru yang mendaftar lebih banyak dibandingkan dengan daerah lainnya

Momentum ini, sambung Indra, diharapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat. Sebab, program pemutihan denda pajak di Riau akan berakhir pada 14 Desember 2019 sehinggga diharapkan dapat mendukung target penerimaan daerah yang optimal di pengubung 2019. (MG-anp/Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT