Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan yang tergolong mewah bakal dikenakan PPN sebesar 12%.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan setengah dari fasilitas pembebasan PPN yang diberikan selama ini ternyata dinikmati oleh masyarakat mampu. Oleh karena itu, PPN atas barang dan jasa yang tergolong mewah perlu dikenakan sejalan dengan asas keadilan.
"Kita juga perlu untuk sedikit memperbaiki agar dalam hal ini asas gotong royong dan keadilan tetap terjaga," katanya, Senin (16/12/2024).
Sri Mulyani mengatakan pemerintah selama ini memberikan fasilitas pembebasan PPN atas penyerahan beberapa barang dan jasa secara umum. Fasilitas pembebasan PPN atas beberapa kelompok barang dan jasa ini diberikan berdasarkan UU HPP dan PP 49/2022.
Adapun contoh kelompok barang mewah yang sebelumnya turut dibebaskan PPN yakni bahan makanan premium, jasa pendidikan premium, jasa kesehatan medis premium, dan listrik pelanggan rumah tangga 3.500 hingga 6.600 VA.
Dia menjelaskan bahan makanan premium tersebut antara lain daging sapi premium seperti wagyu dan kobe yang harganya mencapai Rp2,5 juta hingga Rp3 juta per kilogram. Agar sesuai dengan asas keadilan, atas barang kebutuhan pokok tersebut bakal dikenakan PPN 12%.
"Sementara daging yang dinikmati masyarakat secara umum berkisar antara Rp150.000 sampai Rp200.000 per kilo, dia tidak dikenakan PPN," ujarnya.
Sri Mulyani menambahkan situasi serupa juga terjadi pada jasa kesehatan dan pendidikan mewah. Sebab, lanjutnya, saat ini terdapat jasa pendidikan premium dengan biaya sekolah mencapai ratusan juta. (sap)