DJKN dan DJBC

Barang Ilegal Rp46,15 Miliar Dimusnahkan

Redaksi DDTCNews
Selasa, 28 Juni 2016 | 09.41 WIB
Barang Ilegal Rp46,15 Miliar Dimusnahkan

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersinergi untuk memusnahkan barang ilegal senilai Rp46,15 miliar.

Kepala Sub Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara III DJKN Karman Kamal menjelaskan sinergi kedua institusi ini merupakan bentuk upaya mendukung pemerintah dalam menjaga situasi perekonomian saat nasional.

“Barang Milik Negara (BMN) yang dimusnahkan berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan barang lainnya seperti rokok, pita cukai palsu serta telepon genggam,” ujarnya.

Dari informasi yang dilansir melalui laman DJKN, pemusnahan ini berawal dari surat persetujuan pemusnahan oleh DJKN atas nama Menteri Keuangan. DJBC kemudian melakukan tugas sebagai eksekutor pemusnahan BMN tersebut. Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan Direkorat Penindakan dan Penyidikan DJBC.

Semua barang yang dimusnahkan telah mendapat persetujuan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan dan Sistem Informasi (PKNSI) DJKN, Kepala Kantor Wilayah DJKN DKI Jakarta dan Kepala Kantor Pelayanan dan Kekayaan Negara (KPKNL) Jakarta II sesuai dengan arestasi kewenangannya.

Kegiatan ini berlangsung di Lapangan Kantor Pusat DJBC, Jakarta pekan lalu. Pemusnahan pita cukai palsu dilakukan dengan cara dibakar, sedangkan untuk rokok, miras dan telepon genggam dihancurkan menggunakan kendaraan berat.

Menurut Kamal, ini adalah bentuk sinergi dan kerjasama antara DJBC dan DJKN. “Hendaknya sinergi ini terus ditingkatkan demi tertibnya pengelolaan BMN,” katanya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.