Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan memperketat pengawasan perdagangan aset kripto atau cryptocurrency. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam berinvestasi. Apalagi calon investor perlu informasi akurat mengenai legalitas aset-aset kripto yang beredar di pasaran.
Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menekankan setiap produk aset kripto wajib didaftarkan ke Bappebti. Setiap jenis aset kripto yang tidak sesuai dengan peraturan Bappebti, ujarnya, tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.
"Aset kripto baru yang akan diperdagangkan terlebih dahulu harus didaftarkan kepada Bappebti melalui calon pedagang fisik aset kripto yang sudah terdaftar untuk dilakukan penilaian berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan," ujar Wisnu dikutip dari siaran pers Kementerian Perdagangan, Rabu (16/2/2022).
Penetapan aset kripto oleh Bappebti sendiri dilakukan melalui metode penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP) yang memiliki beberapa kriteria penilaian.
Sebagai informasi, Bappebti mengeluarkan Peraturan Bappebti 8/2021 yang menjabarkan syarat aset kripto dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Masyarakat bisa membaca daftar 229 aset kripto legal yang bisa diperdagangkan di dalam negeri, melalui tautan ini.
Wisnu menegaskan, saat ini pihaknya baru menetapkan 229 jenis aset kripto yang bisa diperdagangkan di pasar aset kripto secara legal. Artinya, pedagang aset kripto hanya dapat memperdagangkan jenis aset kripto yang sudah ditetapkan oleh Kepala Bappebti.
Sementara itu, Wisnu melanjutkan, aset kripto yang belum terdaftar di Bappebti tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.
"Diharapkan masyarakat dapat berinvestasi pada koin atau jenis aset kripto yang ditetapkan pada Peraturan Bappebti tersebut," kata Wisnu. (sap)