KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Bappebti Perketat Pengawasan, Simak 229 Aset Kripto Legal di Indonesia

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 Februari 2022 | 17:00 WIB
Bappebti Perketat Pengawasan, Simak 229 Aset Kripto Legal di Indonesia

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan memperketat pengawasan perdagangan aset kripto atau cryptocurrency. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam berinvestasi. Apalagi calon investor perlu informasi akurat mengenai legalitas aset-aset kripto yang beredar di pasaran.

Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menekankan setiap produk aset kripto wajib didaftarkan ke Bappebti. Setiap jenis aset kripto yang tidak sesuai dengan peraturan Bappebti, ujarnya, tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.

"Aset kripto baru yang akan diperdagangkan terlebih dahulu harus didaftarkan kepada Bappebti melalui calon pedagang fisik aset kripto yang sudah terdaftar untuk dilakukan penilaian berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan," ujar Wisnu dikutip dari siaran pers Kementerian Perdagangan, Rabu (16/2/2022).

Baca Juga:
Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Penetapan aset kripto oleh Bappebti sendiri dilakukan melalui metode penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP) yang memiliki beberapa kriteria penilaian.

Sebagai informasi, Bappebti mengeluarkan Peraturan Bappebti 8/2021 yang menjabarkan syarat aset kripto dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Masyarakat bisa membaca daftar 229 aset kripto legal yang bisa diperdagangkan di dalam negeri, melalui tautan ini.

Wisnu menegaskan, saat ini pihaknya baru menetapkan 229 jenis aset kripto yang bisa diperdagangkan di pasar aset kripto secara legal. Artinya, pedagang aset kripto hanya dapat memperdagangkan jenis aset kripto yang sudah ditetapkan oleh Kepala Bappebti.

Baca Juga:
Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Sementara itu, Wisnu melanjutkan, aset kripto yang belum terdaftar di Bappebti tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.

"Diharapkan masyarakat dapat berinvestasi pada koin atau jenis aset kripto yang ditetapkan pada Peraturan Bappebti tersebut," kata Wisnu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Bruto Tumbuh 0,64 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja