Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti dalam acara Gunadarma Tax Festival bertajuk Dampak Implementasi UU HPP Bagi Dunia Usaha, Rabu (19/1/2022).
JAKARTA, DDTCNews – Tak seperti di negara maju, Kementerian Keuangan menilai wajib pajak orang pribadi masih belum memberikan kontribusi yang besar bagi penerimaan pajak di Indonesia.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan rendahnya kontribusi wajib pajak orang pribadi tidak terlepas dari kurangnya jangkauan Ditjen Pajak (DJP) atas wajib pajak-wajib pajak tersebut.
"Terus terang saja, orang pribadi, pengusaha, dan UMKM belum banyak tersentuh DJP, baik dari sisi edukasi maupun pelaksanaan kepatuhan perpajakannya," katanya dalam acara Gunadarma Tax Festival bertajuk Dampak Implementasi UU HPP Bagi Dunia Usaha, Rabu (19/1/2022).
Nufransa menilai jumlah pegawai DJP saat ini terbilang belum cukup untuk menangani jumlah wajib pajak di Indonesia yang mencapai kurang lebih 70 juta orang. Dia menyebut total pegawai DJP saat ini hanya sekitar 46.000 orang saja.
Meski DJP telah mengangkat 2.300 penyuluh pajak baru, sambungnya, jumlah penyuluh pajak yang tersebut terbilang minim dan tidak bisa menggapai seluruh wajib pajak. Untuk itu, otoritas pajak tetap memerlukan bantuan pihak ketiga, seperti tax center.
Nufransa berpandangan tax center melalui relawan pajaknya dapat membantu otoritas pajak dalam memberikan edukasi, bimbingan, dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Untuk itu, DJP akan terus meningkatkan peran tax center perguruan tinggi ke depannya.
"Nanti peran dan tanggung jawab tax center akan coba kami tingkatkan lagi," ujarnya.
Dirjen Pajak Suryo Utomo sebelumnya mengatakan sudah terdapat lebih dari 300 tax center yang beroperasi di seluruh Indonesia. Bila dibandingkan dengan jumlah universitas yang tersebar di Tanah Air, jumlah tax center sesungguhnya masih bisa ditambah. (rig)