UU HPP

Banyak Barang & Jasa Dibebaskan PPN, Sri Mulyani: Bentuk Keberpihakan

Muhamad Wildan | Selasa, 14 Desember 2021 | 16:45 WIB
Banyak Barang & Jasa Dibebaskan PPN, Sri Mulyani: Bentuk Keberpihakan

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memandang masih banyak sektor yang membutuhkan dukungan. Pertimbangan ini dituangkan melalui UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang tetap memberikan fasilitas pembebasan atas beragam barang dan jasa.

UU HPP memang mengurangi jumlah barang dan jasa yang dikecualikan dari PPN. Meski demikian, masih terdapat banyak barang dan jasa yang tetap diberikan fasilitas.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah dan DPR sesungguhnya sepakat bahwa PPN seharusnya dikenakan atas seluruh jenis barang dan jasa untuk mencegah distorsi atau kebocoran.

Baca Juga:
4 Komoditas Tanaman Pangan yang Dikenai PPN Besaran Tertentu

"Namun kita tahu di perekonomian kita banyak hal dan aktivitas yang membutuhkan pemihakan, makanya banyak kebutuhan pokok, jasa kesehatan, pendidikan, pelayanan sosial dibebaskan dari PPN," ujar Sri Mulyani, Selasa (14/12/2021).

Keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan aspek keadilan dari sistem pajak yang berlaku.

Seperti diketahui, UU HPP menghapuskan barang dan jasa tertentu seperti barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, hingga jasa keuangan dari Pasal 4A UU PPN.

Baca Juga:
Pengusaha Vietnam Desak Parlemen Setujui Perpanjangan Diskon Tarif PPN

Meski dihapuskan dari Pasal 4A, barang dan jasa tersebut sekarang tercantum pada Pasal 16B UU PPN yang telah diubah dengan UU HPP. Dengan demikian, barang dan jasa yang awalnya dikecualikan dari PPN sekarang menjadi dibebaskan dari PPN.

Pada Pasal 4A UU PPN, hanya tersisa 4 jenis barang dan jasa yang tetap dikecualikan dari PPN. Barang dan jasa yang dimaksud antara lain barang dan jasa yang sudah menjadi objek pajak daerah; uang, emas batangan untuk cadangan devisa, dan surat berharga; jasa keagamaan; serta jasa yang disediakan oleh pemerintah untuk menjalankan pemerintahan secara umum. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 20 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

4 Komoditas Tanaman Pangan yang Dikenai PPN Besaran Tertentu

Senin, 20 Mei 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Karpet Merah Investor di IKN, Aturan Insentif Pajak Resmi Terbit

Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya