KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bantuan Beras Pakai Stok Bulog, DJA: Pembayarannya setelah Audit BPKP

Muhamad Wildan | Kamis, 21 Maret 2024 | 15:30 WIB
Bantuan Beras Pakai Stok Bulog, DJA: Pembayarannya setelah Audit BPKP

Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan anggaran belanja untuk bantuan beras yang disalurkan Bulog akan dicairkan seusai diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata mengatakan anggaran belanja akan dicairkan di kemudian hari setelah audit BPKP. Sebagai catatan, terdapat 422.000 ton beras yang sudah disalurkan pada kuartal I/2024. Namun, belum ada anggaran belanja yang dicairkan untuk mendukung program itu.

"Yang dibagikan ke masyarakat itu stok Bulog. Nanti, setelah itu dilakukan akan diaudit oleh BPKP, kemudian baru ditagihkan oleh Bulog ke Bapanas. Lalu, Bapanas meminta tambahan anggaran untuk membayar program tersebut," katanya, dikutip pada Kamis (21/3/2024).

Baca Juga:
Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Tahun ini, bantuan beras akan disalurkan kepada 22 juta keluarga penerima manfaat (KPM) mulai Januari hingga Juni. Adapun anggaran yang dibutuhkan untuk penyaluran bantuan beras mencapai Rp8,6 triliun.

"Ini akan kami bayarkan nanti setelah penyaluran dilakukan, audit dilakukan, kemudian ditagihkan oleh Bulog kepada Bapanas. Jadi, kita saat ini, anggarannya ada," tuturnya.

Menurut Isa, bantuan beras diberikan untuk mengatasi kerawanan pangan yang timbul akibat pasokan yang kurang dan harga yang tinggi. Anggaran terkait dengan bantuan beras ini tersedia dalam bentuk cadangan pada anggaran bendahara umum negara (BUN).

Baca Juga:
Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

"DPR dan pemerintah sudah mengalokasikan semacam cadangan di anggaran BUN untuk mengatasi keadaan yang mendesak termasuk kerawanan pangan. Jumlahnya bisa saja kurang. Tetapi, sepanjang cukup, pemerintah berwenang mengalihkan kepada K/L untuk menyalurkan," ujarnya.

Sebagai informasi, kewenangan pemerintah untuk melakukan perubahan dan pergeseran anggaran belanja negara pada APBN 2024 tercantum dalam Pasal 20 ayat (1) UU 19/2023 tentang APBN 2024.

Dalam ayat tersebut, pemerintah berhak menggeser belanja dari bagian anggaran 999.08 ke bagian anggaran K/L atau sebaliknya. Pemerintah juga dapat melakukan pergeseran antarsubbagian anggaran dalam bagian anggaran BUN. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan