GEMPA BUMI CIANJUR

Bantu Korban Gempa, Kemendagri Minta Pemda Salurkan APBD ke Cianjur

Muhamad Wildan | Rabu, 30 November 2022 | 10:00 WIB
Bantu Korban Gempa, Kemendagri Minta Pemda Salurkan APBD ke Cianjur

Warga beristirahat dalam tenda di sekitar reruntuhan rumah akibat gempa bumi di Gasol, Cianjur, Jawa Barat, Selasa (29/11/2022). Berdasarkan data dari BNPB, hingga hari selasa (29/11) gempa bumi Cianjur menyebabkan sebanyak 30.172 unit rumah mengalami rusak berat, 108.720 orang mengungsi dan 327 orang meninggal dunia. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepada para kepala daerah untuk menyalurkan bantuan kepada Pemkab Cianjur menggunakan APBD masing-masing. Langkah ini diharapkan bisa membantu proses pemulihan pascabencana gempa bumi yang melanda Cianjur beberapa waktu lalu.

Melalui Surat Edaran Nomor 900.1.1/8479/SJ, para kepala daerah diminta untuk menyalurkan bantuan keuangan yang bersumber dari APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing.

"Butir E.22.c Lampiran Permendagri 27/2021 menegaskan bahwa penyediaan anggaran untuk penanggulangan keadaan darurat bencana alam/nonalam, bencana sosial, dan/atau pemberian bantuan kepada daerah lain dalam rangka penanggulangan bencana," tulis Kemendagri dalam surat edaran tersebut, dikutip Rabu (30/11/2022).

Baca Juga:
Demi Kejar Penerimaan, Pemkot Bentuk Tim Gerebek Pajak

Bantuan yang dapat disediakan antara lain mobilisasi tenaga medis dan obat-obatan, logistik, dan pangan yang diformulasikan ke dalam RKA-SKPD.

Penyediaan anggaran untuk bantuan kepada daerah yang dilanda bencana alam/non alam dianggarkan pada belanja bantuan keuangan APBD.

Sesuai dengan Pasal 67 PP 12/2019, belanja bantuan keuangan diberikan kepada daerah lain guna meningkatkan kerja sama antardaerah, pemerataan kemampuan keuangan, atau untuk tujuan tertentu lainnya.

Baca Juga:
Pacu Setoran Pajak Daerah pada 2025, Pemerintah Siapkan 3 Strategi

"Tujuan tertentu lainnya adalah dalam rangka memberikan manfaat bagi pemberi dan/atau penerima bantuan keuangan. Hal ini termasuk bagi Pemkab Cianjur penerima bantuan keuangan untuk penanganan masyarakat terdampak bencana alam," tulis Kemendagri dalam surat edarannya.

Belanja bantuan keuangan dapat bersumber dari belanja tidak terduga (BTT) yang dialokasikan melalui perubahan atas peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBN 2022 dan dilaporkan kepada DPRD.

Untuk diketahui, Kabupaten Cianjur dilanda gempa bumi berkekuatan magnitudo (MA) 5,6 pada Senin (21/11/2022). Gempa terjadi pada pukul 13.21 WIB dengan titik kedalaman hanya 10 kilometer. Per Selasa (29/11/2022), diketahui sebanyak 327 orang meninggal dunia akibat gempa tersebut. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 18:00 WIB KOTA BENGKULU

Demi Kejar Penerimaan, Pemkot Bentuk Tim Gerebek Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024