KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Tunai Tahap 2 Mulai Disalurkan, Risma Harap Daya Beli Meningkat

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 April 2021 | 11:45 WIB
Bansos Tunai Tahap 2 Mulai Disalurkan, Risma Harap Daya Beli Meningkat

Peluncuran Bantuan Tunai Se-Indonesia Tahun 2021, di Istana Negara, Jakarta. (Foto: Dokumentasi Humas Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mulai menyalurkan bantuan sosial (bansos) tunai Program Keluarga Harapan (PKH) tahap kedua sejumlah Rp6,53 triliun pada bulan ini.

Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan pemberian bansos tersebut menyasar 9,07 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH yang tersebar di seluruh pelosok tanah air. Dia berharap pencairan bansos ini dapat mengurangi beban pengeluaran pada bulan Ramadan.

“Bulan puasa biasanya pengeluaran akan meningkat untuk memenuhi kebutuhan sahur, maupun berbuka puasa, untuk beli takjil atau beli makanan tambahan lainnya,” katanya dikutip dari Setkab, Rabu (21/4/2021).

Baca Juga:
Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Pencairan bansos PKH, lanjut Risma, juga diharapkan dapat membantu mempercepat pemulihan ekonomi akibat pandemi dan meningkatkan daya beli masyarakat sehingga pedagang kecil juga bakal ikut terdampak.

PKH merupakan bantuan bersyarat bagi keluarga yang memenuhi satu atau lebih komponen antara lain komponen pendidikan dengan kategori anak SD/MI atau sederajat, anak SMP/MTs atau sederajat dan anak SMA/MAN atau sederajat.

Lalu, komponen kesehatan dengan kategori ibu hamil dan anak balita; dan komponen kesejahteraan sosial dengan kategori lanjut usia di atas 70 tahun dan kategori disabilitas berat. Dalam penyaluran bansos, Kemensos menggandeng Himpunan Bank Negara (Himbara).

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

“Mereka bisa mencairkan (bansos) di ATM bersama, e-warong, dan agen-agen bank yang ditunjuk oleh bank penyalur,” tutur Risma.

Berdasarkan data Direktorat Jaminan Sosial Keluarga Kemensos, alokasi anggaran bansos PKH tahun ini senilai Rp28,71 triliun. Dari alokasi anggaran tersebut, bansos yang sudah disalurkan mencapai Rp15,35 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 April 2021 | 22:59 WIB

Semoga bansos diberikan ke sasaran yang tepat dan juga bansos ini membantu sekali bagi penerima di masa pandemi ini

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif