Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers beberapa waktu lalu. (tangkapan layar Youtube Setpres)
JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyiapkan kursi wakil menteri untuk Kementerian Sosial dengan ditetapkannya Perpres 110/2021.
Pada Pasal 2 ayat (1), disebutkan menteri sosial dapat dibantu oleh wakil menteri sosial sesuai dengan penunjukan presiden.
"Wakil menteri mempunyai tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Sosial," bunyi Pasal 2 ayat (4) Perpres 110/2021, dikutip Kamis (23/12/2021).
Secara lebih terperinci, ruang lingkup tugas wakil menteri sosial adalah membantu menteri sosial dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan Kementerian Sosial dan membantu menteri sosial dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit eselon I di Kementerian Sosial.
Selain menambahkan kursi wakil menteri, susunan organisasi Kementerian Sosial juga diubah. Pada Perpres 110/2021, Ditjen Penanganan Fakir Miskin sudah bukan bagian dari Kementerian Sosial.
Merujuk pada Perpres 46/2015 yang telah dicabut, Ditjen Penanganan Fakir Miskin memiliki fungsi merumuskan kebijakan penanganan fakir miskin di perdesaan, perkotaan, hingga daerah tertinggal; menyusun kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu; memberikan bimbingan teknis penanganan fakir miskin; mengevaluasi penanganan fakir miskin; serta melaksanan fungsi-fungsi lainnya.
Selain itu, Perpres 110/2021 juga tidak mencantumkan Badan Pendidikan, Penelitian, dan Penyuluhan Sosial dalam susunan organisasi Kementerian Sosial.
Badan Pendidikan, Penelitian, dan Penyuluhan Sosial sendiri adalah badan yang menyelenggarakan penyusunan kebijakan teknis pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengembangan kesejahteraan sosial serta penyuluhan sosial.
Perpres 110/2021 ditetapkan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, 14 Desember 2021, dan mencabut perpres sebelumnya yakni Perpres 46/2015. (sap)