KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banpres Produktif Untuk UMKM Diperpanjang Hingga Juni 2021

Dian Kurniati | Kamis, 10 September 2020 | 12:03 WIB
Banpres Produktif Untuk UMKM Diperpanjang Hingga Juni 2021

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kiri). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah berencana memperpanjang program bantuan presiden (banpres) produktif untuk usaha mikro dan kecil hingga kuartal II/2021 atau sampai dengan Juni 2021.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan banpres diberikan kepada pelaku UMK yang terdampak akibat pandemi virus Corona. Dia juga berharap suntikan modal itu mampu berkontribusi pada pemulihan ekonomi tahun depan.

"Banpres produktif senilai Rp2,4 juta ini murni hibah, dan ini akan dilanjutkan hingga kuartal I dan kuartal II/2021," katanya alam Rakornas Bidang Industri, Perdagangan, dan Hubungan Internasional Kadin secara virtual, Kamis (10/9/2020).

Baca Juga:
Satgas Digitalisasi Klaim Pembayaran Pajak Daerah Sudah 90% Nontunai

Airlangga belum memerinci rencana anggaran untuk program banpres produktif pada tahun depan. Namun, banpres produktif masih menjadi bagian dari rangkaian program pemerintah untuk membantu UMKM bangkit dari tekanan pandemi.

Banpres produktif senilai Rp2,4 juta diberikan untuk setiap UMK. Tahun ini, pemerintah menganggarkan banpres produktif untuk UMK senilai Rp28,8 triliun untuk menjangkau 12 juta UMK.

Pada tahap I, pemerintah akan menyalurkan banpres produktif kepada 9,1 juta UMK, paling lambat 30 September 2020. Jumlah penyalurannya akan terus bertambah hingga menjangkau semua UMK yang disasar.

Baca Juga:
WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Hingga 4 September 2020, realisasi penyaluran banpres produktif mencapai Rp13,41 triliun kepada 5,59 juta UMK. Penyalurannya kebanyakan di Jawa Barat yakni 1,14 juta UMK, sedangkan yang paling kecil Papua Barat hanya 4.620 UMK.

Syarat utama yang harus dipenuhi untuk memperoleh banpres produktif adalah memiliki usaha mikro-ultra mikro. Pelaku usaha harus warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda penduduk (KTP) dan nomor induk kependudukan (NIK).

Kemudian, pelaku UMK juga tidak memiliki kredit di perbankan maupun lembaga keuangan lainnya dan tidak memiliki saldo di rekening lebih dari Rp2 juta. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

11 September 2020 | 09:18 WIB

cara daftarnya bagaimana ,,

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 12:10 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Koperasi Simpan Pinjam Wajib Lapor Transaksi Tunai Melebihi Rp500 Juta

Rabu, 08 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Percepat Pertumbuhan Daerah, Kemenkeu Warning Pemda Optimalkan PAD

Rabu, 08 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk dan Pajak atas Impor Barang Kiriman

Rabu, 08 Mei 2024 | 10:07 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Batas Impor Barang Kiriman PMI Naik Jadi 2.800 Dolar AS

Rabu, 08 Mei 2024 | 09:07 WIB KURS PAJAK 08 MEI 2024 - 15 MEI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Akhirnya Rupiah Kembali Menguat Atas Dolar AS

Rabu, 08 Mei 2024 | 08:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pentingnya Belajar Pajak dalam Bahasa Inggris, Cek Platform Ini