ADMINISTRASI PAJAK

Bank Minta Data NPWP Istri, Bisakah Pakai NPWP Suami?

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 April 2024 | 13:30 WIB
Bank Minta Data NPWP Istri, Bisakah Pakai NPWP Suami?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dalam beberapa kasus, pihak bank bisa meminta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk keperluan administrasi perbankan. Termasuk, permintaan NPWP kepada nasabah yang berstatus sebagai istri.

Mengingat keluarga dianggap satu kesatuan ekonomi, kewajiban perpajakan istri melekat pada suami. Artinya, istri bisa menggunakan NPWP suami untuk keperluan administrasi tertentu.

"Jika yang diminta [oleh bank] adalah NPWP [15 digit] istri maka silakan memberikan NPWP milik suami," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) menjawab pertanyaan netizen, Senin (22/4/2024).

Baca Juga:
Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Kondisi di atas berlaku jika data yang diminta bank adalah NPWP. Namun, jika data yang diminta adalah NIK maka nasabah bisa tetap memberikan NIK istri. Hal ini karena istri tentu memiliki NIK-nya sendiri.

Perlu dipahami, dalam pengurusan administrasi di perbankan, wajib pajak istri yang menggabungkan pelaporan pajaknya dengan suami harus tetap menggunakan NIK miliknya sendiri.

DJP mengatakan untuk kepentingan identitas perpajakan atas istri yang pelaporan pajaknya gabung ataupun terpisah dengan suami, NPWP 16 digit yang dipakai adalah NIK istri yang bersangkutan.

Baca Juga:
Sudah Lewat Deadline, DJP Minta WP Badan Tetap Laporkan SPT Tahunan

“NPWP16 yang dipakai oleh istri untuk administrasi perpajakan dan perbankan adalah NIK istri yang bersangkutan, tidak menggunakan NIK suami,” tulis DJP.

Penjelasan DJP di atas merupakan jawaban atas pertanyaan seorang netizen di medsos. Sebuah akun X mengaku diminta data NIK milik istri oleh bank. Namun, karena NIK sudah dipadankan dengan NPWP, dirinya bingung apakah tetap memberikan NIK atau NPWP saja.

"Bank meminta data NIK istri. Namun, NIK siapa yang diberikan? Karena posisinya NIK sudah dipadankan dengan NPWP. Dan suami istri tidak pisah harta/memilih terpisah," tanya netizen tersebut. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Jenis Barang yang Dapat Layanan Rush Handling Ditambah, Apa Saja?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan