KINERJA FISKAL

Banggar DPR Setujui RUU P2 APBN 2020, Ini Respons Sri Mulyani

Dian Kurniati | Senin, 06 September 2021 | 15:00 WIB
Banggar DPR Setujui RUU P2 APBN 2020, Ini Respons Sri Mulyani

Rapat kerja Badan Anggaran dan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait pertanggungjawaban APBN TA 2020. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Anggaran (Banggar) DPR menyetujui RUU Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 (P2 APBN 2020) dilimpahkan dalam pembahasan tingkat II atau rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang (UU).

Keputusan tersebut diambil dalam rapat kerja yang dipimpin Ketua Banggar DPR Said Abdullah. Said menanyakan persetujuan pengesahan RUU P2 APBN 2020 menjadi undang-undang kepada anggota yang hadir secara fisik maupun virtual.

"Apakah hasil rapat kerja ini dapat disepakati dan disampaikan untuk disahkan dalam pembicaraan tingkat dua, setuju?" tanyanya dalam rapat bersama pemerintah, Senin (6/9/2021).

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Mendengar pertanyaan Said, anggota Banggar DPR pun kompak menjawab, "Setuju."

Said mengatakan 9 fraksi DPR memberikan persetujuan terhadap RUU P2 APBN 2020. Namun, sejumlah fraksi juga memberikan catatan mengenai RUU tersebut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan terima kasih atas persetujuan tersebut. Menurutnya, pemerintah menghargai setiap masukan, kritik, serta rekomendasi yang disampaikan anggota DPR, khususnya yang bisa menjadi langkah-langkah perbaikan dan peningkatan kualitas pengelolaan keuangan negara.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

"Kami meyakini bahwa rekomendasi yang telah disampaikan akan sangat bermanfaat bagi pemerintah dalam mewujudkan pengelolaan APBN yang semakin baik," ujarnya.

Sri Mulyani menjelaskan periode 2020 menjadi tahun yang tidak mudah karena pandemi Covid-19. Dalam situasi tersebut, APBN telah berperan sebagai countercyclical dalam mengatasi pandemi dan dampaknya bagi masyarakat, baik dari sisi kesehatan maupun ekonomi.

Menurutnya, beberapa langkah yang harus diambil secara cepat selama periode tersebut juga tetap memperhatikan aspek akuntabilitas dan tata kelola yang baik. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu