SUBSIDI ENERGI

Banggar DPR Minta Pemerintah Tidak Ubah Skema Subsidi Listrik

Dian Kurniati | Rabu, 30 Juni 2021 | 18:32 WIB
Banggar DPR Minta Pemerintah Tidak Ubah Skema Subsidi Listrik

Ketua Banggar DPR Said Abdullah dalam rapat kerja bersama pemerintah, Rabu (30/6/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Badan Anggaran (Banggar) DPR meminta pemerintah tidak mengubah skema subsidi listrik berkapasitas 450 VA pada tahun depan.

Ketua Banggar DPR Said Abdullah mengatakan pengguna listrik berkapasitas 450 VA tergolong masyarakat menengah ke bawah. Dalam kondisi ekonomi seperti sekarang, lanjutnya, masyarakat masih akan membutuhkan bantuan berupa subsidi dari pemerintah.

"Kami sepakat tidak mencabut subsidi terhadap 24,7 juta penerima subsidi [listrik]. Itu memang kami yang mendorong pemerintah," katanya dalam rapat kerja bersama pemerintah, Rabu (30/6/2021).

Baca Juga:
Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

Said mengatakan pembahasan mengenai pemberian subsidi listrik tersebut telah dilakukan dalam Panja Asumsi Dasar, Kebijakan Fiskal, Pendapatan, Defisit, dan Pembiayaan Banggar DPR. Menurutnya, reformasi tetap dapat berjalan dengan tidak mengubah skema subsidi listrik.

Pada laporan Panja tersebut, terdapat 4 catatan mengenai arah kebijakan subsidi listrik tahun depan. Pertama, subsidi listrik hanya untuk golongan yang berhak. Kedua, subsidi listrik untuk rumah tangga diberikan secara tepat sasaran bagi rumah tangga miskin dan rentan sesuai data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

Ketiga, transformasi subsidi listrik rumah tangga terintegrasi dengan program bantuan sosial dilakukan secara bertahap dan mempertimbangkan kondisi geografis. Terakhir, mendorong pengembangan energi baru terbarukan yang lebih efisien.

Baca Juga:
Lengkap, Ini Susunan Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu telah memaparkan rencana reformasi subsidi energi untuk mengatasi masalah penyaluran yang tidak tepat sasaran mulai tahun depan. Pemerintah menilai subsidi listrik menjadi salah satu bantuan dengan inclusion error tinggi.

Melalui langkah reformasi, pemerintah berencana memberikan subsidi listrik hanya kepada rumah tangga miskin dan rentan sesuai DTKS. Oleh karena itu, 15,19 juta pelanggan listrik R1 450 VA yang tidak masuk dalam DTKS akan dikeluarkan dari kelompok penerima subsidi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Lengkap, Ini Susunan Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA

Rabu, 15 Mei 2024 | 19:00 WIB REVISI UNDANG-UNDANG

Revisi UU, Ketentuan Batas Maksimal Jumlah Kementerian Bakal Dihapus

Rabu, 15 Mei 2024 | 12:15 WIB SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK

Pokja dan Tim Transisi Pengadilan Pajak ke MA Dibentuk, Ini Agendanya

BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Wajib Pajak Non-Efektif Harus Ikut Padankan NIK dengan NPWP

Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan