REFORMASI PAJAK

Bakal Ada PSIAP, Kemenkeu: Sudah Waktunya Sistem Pajak Direnovasi

Dian Kurniati | Kamis, 27 Juli 2023 | 13:00 WIB
Bakal Ada PSIAP, Kemenkeu: Sudah Waktunya Sistem Pajak Direnovasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menilai pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS) telah menjadi suatu kebutuhan bagi Ditjen Pajak (DJP).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan PSIAP menjadi bagian dari reformasi perpajakan. Selain itu, lanjutnya, sistem inti administrasi pajak yang ada saat ini sudah berusia sekitar 2 dekade.

"Karena sistem yang kita kembangkan sekarang ini sudah kita bangun, mungkin sudah hampir 15-20 tahun yang lalu, sehingga ini sudah waktunya untuk direnovasi," katanya, dikutip pada Kamis (27/7/2023).

Baca Juga:
Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Nufransa mengatakan PSIAP secara sederhana menjadi upaya pemerintah memperbaiki sistem yang telah ada. Melalui implementasi PSIAP, diharapkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak dapat terus meningkat.

Salah satu aplikasi pada PSIAP yang dikembangkan adalah taxpayer account management. Dengan layanan ini, wajib pajak akan lebih mudah mengakses berbagai layanan secara online tanpa perlu mendatangi kantor pajak atau bertemu fiskus.

Ke depan, kemudahan yang ditawarkan layanan pajak bahkan dinilai bakal setara dengan layanan mobile banking.

Baca Juga:
DJP: Wajib Pajak Non-Efektif Harus Ikut Padankan NIK dengan NPWP

Kemudian, PSIAP juga dapat memudahkan pegawai DJP melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum. Dengan PSIAP, pengawasan wajib pajak akan dilakukan berbasis risiko sehingga otoritas dapat memberikan treatment yang lebih tepat untuk wajib pajak.

Pada PSIAP pun bakal tersedia profil pegawai sehingga DJP dapat mengoptimalkan sumber daya internal untuk pengawasan dan pemeriksaan wajib pajak.

"Secara keseluruhan PSIAP ini memberikan banyak manfaat baik dari sisi wajib pajak maupun dari sisi pegawai-pegawai pajak dan organisasi DJP," ujarnya.

Baca Juga:
Sengaja Tidak Setor Pajak, Direktur CV Kena Vonis Denda Rp 347 Juta

PSIAP telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 40/2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Beleid itu menyebut pengembangan sistem informasi untuk pembaruan sistem administrasi perpajakan paling sedikit meliputi PSIAP dan/atau sistem pendukung operasional administrasi perpajakan (operational support tax administration system).

PSIAP ditargetkan dapat diimplementasikan sepenuhnya mulai Mei 2024. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Wajib Pajak Non-Efektif Harus Ikut Padankan NIK dengan NPWP

Minggu, 19 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP SULUTTENGGOMALUT

Sengaja Tidak Setor Pajak, Direktur CV Kena Vonis Denda Rp 347 Juta

BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai