PERTUMBUHAN EKONOMI

Bahlil Sebut Investasi Jadi Penopang Utama Ekonomi Tetap Tumbuh

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 Maret 2020 | 09:48 WIB
Bahlil Sebut Investasi Jadi Penopang Utama Ekonomi Tetap Tumbuh

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.

JAKARTA, DDTCNews—Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menilai realisasi investasi menjadi satu-satunya solusi untuk mempertahankan pertumbuhan ekonomi nasional tahun ini.

Bahlil menjelaskan pandemi Covid-19 memberikan efek besar kepada perekonomian nasional. Untuk bisa menjaga ekonomi tetap tumbuh, realisasi investasi tetap harus bergerak di tengah keterbatasan pergerakan manusia saat ini.

“Saat ekonomi seperti sekarang tidak ada cara lain untuk Indonesia selain meningkatkan investasi,” katanya di Kantor BKPM, Senin (23/3/2020).

Baca Juga:
Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Bahlil menilai kegiatan investasi akan menciptakan efek berganda kepada perekonomian nasional. Efek itu antara lain menciptakan produk untuk substitusi impor untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri dalam negeri.

Lalu dengan investasi secara langsung akan meningkatkan kualitas ekspor nasional dengan nilai tambah yang tinggi. Hingga ujungnya aktivitas ekonomi akan meningkatkan pendapatan negara, terutama dari unsur pajak.

“Untuk meningkatkan pendapatan pajak, melahirkan substitusi impor dan meningkatkan kualitas ekspor menjadi output dari realisasi investasi, jadi kami kawal itu dengan pusat komando pengawalan investasi,” jelas Bahlil.

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Dia juga menjelaskan kebijakan relaksasi yang diberikan kepada pengusaha, baik dari kebijakan fiskal dan nonfiskal merupakan opsi paling tepat untuk dilakukan saat ini, terutama di tengah penyebaran Covid-19.

Relaksasi itu, lanjutnya, menyebabkan perubahan struktur perizinan yang diterbitkan oleh BKPM. Saat ini perizinan dalam bidang kesehatan naik menjadi peringkat kedua di bawah perizinan bidang perdagangan.

Perizinan dalam bidang kesehatan biasanya menempati urutan 5 dalam pengajuan perizinan kepada BKPM. Rinciannya, pada periode 1 Februari 2020 hingga 22 Maret 2020 BKPM mencatat terdapat 7.547 berkas permohonan izin usaha kesehatan.

Sebagian besar permohonan izin didominasi oleh izin edar yang sebanyak 1.482 berkas, izin sertifikat distribusi penyaluran alat kesehatan sebanyak 1.255 berkas dan izin sertifikat cara distribusi alat kesehatan yang baik sekitar 900 berkas. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah