PELAYANAN INVESTASI

Bahlil: Cukup ke BKPM, Kami Bantu Izinnya, Kami Dampingi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 November 2019 | 16:00 WIB
Bahlil: Cukup ke BKPM, Kami Bantu Izinnya, Kami Dampingi

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyampaikan keterangan pers seusai mengikuti Rapat Terbatas tentang Percepatan Kemudahan Berusaha, di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (21/11/2019). (Foto: Humas Setkab)

JAKARTA, DDTCNews—Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan kepercayaan Presiden yang mengembalikan sepenuhnya kewenangan perizinan ke BKPM disertai target peningkatan peringkat kemudahan berusaha ke-50 sebagai tanggung jawab besar.

Tahun ini, peringkat kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business di Indonesia versi Bank Dunia berada pada urutan ke-73. Tahun lalu, Indonesia berada pada peringkat 72, atau tipis di atas raihan tahun ini.

"Artinya, alat ukurnya jelas. Kalau peringkat itu masih 73 dan tidak naik-naik ke-50 atau katakanlah 50 lebih, risikonya ada di kami sendiri,” kata Bahlil seusai mengikuti Rapat Terbatas tentang Percepatan Kemudahan Berusaha, di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (21/11/2019).

Baca Juga:
Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Namun, Bahlil tidak khawatir dengan tanggung jawab itu karena sekarang di BKPM sudah mulai mengubah paradigma. Dalam melayani investasi, BKPM kini tidak hanya duduk di belakang meja. Petugas BKPM bahkan siap menjemput investor di bandara dan mendampingi ke kementerian.

“Sekarang kalau teman-teman melakukan investasi, cukup datang ke BKPM nanti kami akan membantu untuk mengurus perizinannya, di kementerian mana yang selama ini menganggap itu sulit nanti kami yang akan mendampingi,” ungkapnya.

Bahlil menyebutkan saat menjadi Kepala BKPM, investasi yang eksisting yang belum tereksekusi itu sekitar Rp780 triliun. Namun, sampai dengan pekan ini, sudah Rp80-Rp89 triliun yang tereksekusi. Dari Rp780 triliun itu cuma 24 perusahaan, dan dua-duanya sudah dilakukan.

Baca Juga:
Bappebti Terbitkan SE 64/2024, Ekosistem Aset Kripto Bakal Lebih Kuat

Terkait dengan Online Single Submission, Kepala BKPM Bahlil Lahadlia mengatakan hanya perlu 3 jam untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Namun, NIB ini belum bisa merealisasikan aktivitas bisnis karena harus mengurus perizinannya ke kementerian/lembaga atau daerah untuk notifikasi.

“Itu terjadi karena hari ini perizinan belum terkonsentrasi di BKPM, masih di kementerian/lembaga. Ke depan, kementerian/lembaga kita tarik dulu masuk ke BKPM, setelah itu terkait dengan izin-izin IMB di daerah yang harus kita bereskan,” katanya.

Ia menambahkan pada saat rapat koordinasi dengan para kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu seluruh Indonesia, kami bersepakat Januari itu akan terintegrasi antara OSS yang ada di kabupaten, kota, dan provinsi kemudian dengan pusat. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Sabtu, 13 April 2024 | 15:00 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Tahun Peralihan Pengawasan Kripto, Begini Komitmen Bappebti

Kamis, 11 April 2024 | 10:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Apa Syarat Investasi Padat Karya Bisa Dapat Investment Allowance?

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M