STATISTIK ADMINISTRASI PAJAK

Bagaimana Alokasi Fungsi Pegawai Otoritas Pajak di Asia dan Pasifik?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 Juni 2020 | 18:04 WIB
Bagaimana Alokasi Fungsi Pegawai Otoritas Pajak di Asia dan Pasifik?

DALAM tatanan administrasi pajak, alokasi pegawai yang tepat akan dapat menentukan seberapa efisien dan efektif otoritas pajak tersebut dalam menjalankan fungsinya (Hoglund, 2016). Alokasi pegawai yang tepat juga turut membantu otoritas pajak dalam memperbaiki sistem administrasi pajak yang berujung pada peningkatan kepatuhan pajak (Small dan Brown, 2019).

Asian Development Bank (ADB) bersama dengan International Monetary Fund (IMF), Intra-European Organisation of Tax Administrations (IOTA), dan The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) membangun sebuah kerangka survei yang dinamakan International Survey on Revenue Administration (ISORA).

Tabel berikut menjabarkan sebagian hasil dari survei ISORA pada 2017 yang dilakukan terhadap otoritas pajak di masing-masing negara sebagai responden. Adapun alokasi fungsi pegawai otoritas pajak yang tertera di tabel terdiri dari fungsi pendaftaran & pelayanan wajib pajak, pelaporan & pembayaran, pemeriksaan, utang pajak, serta sengketa pajak.


Berdasarkan tabel tersebut, Indonesia bersama Papua Nugini dan Selandia Baru menempatkan proporsi pegawai yang cukup besar pada pendaftaran dan pelayanan pajak. Di sisi lain, Korea Selatan dan Hong Kong menempatkan lebih dari 50% dari total pegawai penuh waktu di otoritas pajaknya pada pelaporan dan pembayaran.

Sementara itu, untuk fungsi pemeriksaan pajak, negara-negara dalam tabel tersebut mayoritas sudah mengalokasikan banyak pegawainya. Hanya Hong Kong yang menempatkan di bawah 10% dari pegawainya untuk fungsi tersebut. Semua yurisdiksi yang ada di dalam tabel mengalokasikan sedikit pegawai perihal sengketa pajak, yaitu di bawah 5%.

Dari tabel terlihat bahwa mayoritas negara-negara tersebut menempatkan sebagian besar pegawai di dalam fungsi pelaporan, pembayaran, dan pemeriksaan pajak. Hal tersebut kemungkinan disebabkan adanya perbedaan sistem pajak di mayoritas negara tersebut, seperti apakah sistem pajaknya lebih merupakan self-assessment atau official-assessment.

Dengan demikian, besarnya proporsi alokasi pegawai tidak semata-mata menunjukkan adanya prioritas otoritas terkait dalam fungsi tertentu. Hal lain seperti belum siapnya sistem digital dalam fungsi tertentu juga dapat menyebabkan penumpukan pegawai dalam menjalankan fungsi administrasi tersebut. Terlebih, fungsi-fungsi tertentu juga tidak membutuhkan alokasi pegawai yang besar, seperti pada fungsi sengketa pajak. *

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjangan Lapor SPT Tahunan, DJP Minta WP Cek Kelengkapan Lampiran

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan