KEBIJAKAN FISKAL

Awasi Pajak dari Belanja APBD, Sri Mulyani Perjelas Sanksi

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Juni 2019 | 16:56 WIB
Awasi Pajak dari Belanja APBD, Sri Mulyani Perjelas Sanksi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mengeluarkan beleid baru terkait mekanisme pengawasan pajak atas belanja yang bersumber dari APBD. Otoritas memperjelas pengenaan sanksi jika kuasa bendahara umum daerah (BUD) yang tidak tertib administrasi.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.85/PMK.03/2019 tentang Mekanisme Pengawasan Terhadap Pemotongan/Pemungutan dan Penyetoran Pajak Atas Belanja yang Bersumber dari APBD. Beleid ini berlaku 60 hari sejak tanggal diundangkan 31 Mei 2019.

“Untuk mendorong kepatuhan atas pemotongan/pemungutan dan penyetoran pajak atas belanja yang bersumber dari APBD dan penyampaian Daftar Transaksi Harian Belanja Daerah/Rekapitulasi Transaksi Harian Belanja Daerah, serta penyesuaian terhadap mekanisme pembayaran secara elektronik,” demikian penggalan pertimbangan keluarnya beleid tersebut, seperti dikutip pada Senin (24/6/2019).

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Warga yang Adopsi Hewan Liar

Dalam beleid ini, Ditjen Pajak (DJP) melibatkan Ditjen Perimbangan Keuangan dalam melakukan sosialisasi kepada Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) SKPD, dan Kuasa BUD terkait pengawasan/pemungutan dan penyetoran pajak yang dilakukannya.

Selain itu, dalam pasal 10 ayat (1) disebutkan Kuasa BUD menyampaikan Daftar Transaksi Harian (DTH) Belanja Daerah dan Rekapitulasi Transaksi Harian (RTH) Belanja Daerah, serta informasi pada tabel data Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) yang digunakan sebagai dasar penyusunan DTH kepada Dirjen Perimbangan Keuangan.

Penyampaian DTH dan RTH tersebut disampaikan melalui SKID secara bulanan paling lama tanggal 20 setelah bulan yang bersangkutan berakhir. Jika tenggat tersebut jatuh pada hari libur atau hari kerja yang diliburkan, penyampaian DTH dan RTH dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.

Baca Juga:
Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Jika tidak menyampaikan DTH dan RTH, sesuai amanat pasal 10 ayat (3), Menteri Keuangan dapat menunda penyaluran dana bagi hasil (DBH) atau dana alokasi umum (DAU) untuk periode bulan atau tahap berikutnya.

“Penundaan penyaluran DBH atau DAU … dikenakan paling tinggi 50% dari nilai DBH atau DAU tahap penyaluran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi pasal 10 ayat (5) beleid ini.

Penyaluran kembali DBH atau DAU yang ditunda akan dilakukan Menteri Keuangan setelah Kuasa BUD menyampaikan DTH dan RTH. Penundaan maupun penyaluran ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Dirjen Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.

Beleid ini mencabut PMK No.64/PMK.05/2013 tentang Mekanisme Pengawasan Terhadap Pemotongan/Pemungutan dan Penyetoran Pajak yang Dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN