KABUPATEN CIREBON

Awas! PNS yang Nunggak PKB Bisa Dilacak Lewat Aplikasi

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 21 Februari 2020 | 18:05 WIB
Awas! PNS yang Nunggak PKB Bisa Dilacak Lewat Aplikasi

Ilustrasi. (foto: Bapenda Jabar)

CIREBON, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat mencanangkan program Zona Integritas Taat Pajak kendaraan bermotor atau Zonita Pamor bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala Bapenda Kabupaten Cirebon Erus Rusmana mengatakan Zonita Pamor merupakan aplikasi yang terhubung dengan database para ASN, sehingga Bapenda dapat mengetahui jumlah kendaraan yang dimiliki ASN.

Dengan Zonita Pamor, pemerintah daerah berharap bisa menanggulangi jumlah tunggakan pajak kendaraan yang tinggi, sekaligus mencegah para ASN termasuk dalam para penunggak pajak kendaraan.

Baca Juga:
Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

“Ini berkaitan dengan keteladanan, bukan hanya ASN tapi aparat pemerintah desa juga akan kami lakukan pendataan. Database ini akan masuk ke aplikasi zonita pamor untuk mendorong kepatuhan pajak,” kata Erus, di Cirebon, Kamis (20/2/2020)

Untuk diketahui, Bapenda mencatat terdapat 39.981 unit kendaraan bermotor yang tidak melakukan daftar ulang (KTMDU) tahunan. Dengan kata lain, pemilik dari 39.981 unit itu juga belum membayar pajak.

Selanjutnya, adanya program tersebut diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB). Pasalnya, jika penerimaan provinsi tinggi, maka bagi hasil pajak untuk Kabupaten Cirebon juga turut meningkat.

Baca Juga:
Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

“PAD kami baru 21% dari APBD atau sekitar Rp700 miliar. PAD tersebut terdiri atas berbagai hal termasuk dana bagi hasil sekitar 30% dari PKB. Penerimaan BBNKB dan pajak bahan bakar sekitar Rp198 miliar,” papar Erus

Sementara itu, Bupati Cirebon Imron juga berencana membuat aturan tentang kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor, terutama para ASN Kabupaten Cirebon. Saat ini, aturan kitu masih dikaji.

“Nanti kami bicarakan dulu dengan bagian hukum. Mungkin PNS ada yang lupa, makanya akan dibuat aturan. Sebab, PNS Pemkab Cirebon harus menjadi contoh taat membayar pajak, termasuk aparat desa,” tuturnya.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Lebih lanjut, Imron mengimbau agar masyarakat taat pajak dan membayarnya tepat waktu. Pasalnya manfaat dari pembayaran pajak pada akhirnya akan kembali kepada masyarakat. Selain itu, patuh pajak sama saja dengan membantu pembangunan di Kabupaten Cirebon

“Anggaran pembangunan di Kabupaten Cirebon itu di antaranya dari pajak. Jadi supaya pembangunan meningkat ya harus taat bayar pajak,” kata Imron sebagaimana dilansir dari suaracirebon. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?