KOTA MALANG

Awas! Pemkot Buru Reklame Penunggak Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 Agustus 2021 | 17:43 WIB
Awas! Pemkot Buru Reklame Penunggak Pajak

Ilustrasi pajak reklame

MALANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Jawa Timur melakukan eksekusi penegakan hukum papan iklan yang menyalahi ketentuan pajak reklame.

Kepala Bapenda Handi Priyanto mengatakan dalam eksekusi kali ini terdapat belasan papan reklame yang ditertibkan. Menurutnya, papan iklan yang diturunkan memiliki tunggakan pajak dan tidak memiliki izin memasang iklan di area publik.

"Untuk hari ini kami tertibkan pada 15 titik di seluruh penjuru kota," katanya dikutip pada Kamis (19/8/2021).

Baca Juga:
Karaoke dan Spa Kena 40%, Ini Tarif Pajak Baru Kabupaten Cilacap

Handi menerangkan penertiban papan iklan yang menunggak pajak membuat pemerintah kehilangan potensi penerimaan. Pada 15 titik penurunan papan iklan saja, estimasi pendapatan pajak yang hilang mencapai Rp467 juta.

Menurutnya, upaya paksa penurunan papan iklan yang menunggak pajak merupakan upaya terakhir Bapenda. Otoritas pajak, katanya, telah mengirimkan pemberitahuan kepada pelaku usaha agar membayar pajak reklame untuk memperpanjang masa tayang iklan di tempat umum.

Namun, hal tersebut tidak mendapatkan respons dari pelaku usaha. Setidaknya setiap pelaku usaha mendapatkan 3 kali pemberitahuan sebelum jatuh tempo pajak reklame berakhir.

Baca Juga:
Kemendagri Dukung Pemda Larang Penunggak Pajak Beli BBM Subsidi

"Kami sebelum ini sudah invetarisir reklame jalan yang menunggak pajak. Kami sudah persuasif, panggilan 1, 2 dan 3, tetapi mereka tidak mengindahkan Bapenda. Sementara, reklame itu tayang terus," terangnya.

Handi memastikan tunggakan pajak reklame akan tetap ditagih meskipun papan reklame sudah diturunkan. Pasalnya, terdapat periode waktu iklan masih terpasang sementara itu, pelaku usaha tidak melakukan perpanjangan pemasangan iklan.

"Satpol PP akan kenakan denda tipiring. Tetapi Bapenda juga tetap tagih tunggakan pajaknya," imbuhnya seperti dilansir kabarmalang.com. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 10 April 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN CILACAP

Karaoke dan Spa Kena 40%, Ini Tarif Pajak Baru Kabupaten Cilacap

Senin, 08 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemendagri Dukung Pemda Larang Penunggak Pajak Beli BBM Subsidi

Sabtu, 06 April 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Manfaatkan! Pemkab Subang Hapus Denda dan Beri Diskon PBB-P2

Jumat, 05 April 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN PEKALONGAN

Pajak Hiburan Sampai 60%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Pekalongan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya