AUSTRALIA

Australia Cari Formula Pemajakan Ekonomi Digital

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 Oktober 2018 | 16:18 WIB
Australia Cari Formula Pemajakan Ekonomi Digital

Ilustrasi. 

CANBERRA, DDTCNews – Departemen Keuangan Australia menilai bisnis digital berbasis asing dapat dengan mudah beroperasi di negara ini tanpa aset fisik, tanpa modal, bahkan tanpa tenaga kerja. Namun barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat tetap harus tunduk pada rezim goods and services tax (GST).

Bendaharawan Australia Josh Frydenberg mengungkapkan beberapa tantangan yang dihadapi pemerintah atas peningkatan bisnis digital adalah erosi basis pajak dan munculnya platform multisisi. Pemerintah perlu mengelola data dan informasi yang cukup untuk mengontrol hal tersebut.

“Pemerintah merasa kecewa terhadap bisnis digital yang memiliki keuntungan sangat tinggi tapi pembayaran pajaknya justru sangat rendah, khususnya setoran pajak ke negara tempat mereka berbisnis,” tuturnya, seperti dikutip dalam Tax Notes International, Rabu (10/10/2018).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Pemerintah telah berupaya untuk menjaga integritas sistem pajak melalui 15 tindakan The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) base erosion and profit shifting (BEPS). Terlebih, pemerintah juga menerapkan multinational antiavoidance law dan pajak keuntungan yang dialihkan (diverted profits tax).

Untuk itu, pemerintah tengah mencari masukan lebih lanjut terkait tata cara untuk menerapkan sistem pajak yang lebih adil dan berkelanjutan terhadap ekonomi digital, termasuk tata cara yang memastikan seluruh bisnis setara dalam hal pajak.

Kendati demikian, Departemen Keuangan mencatat pemerintah butuh waktu untuk mengembangkan perjanjian multilateral terkait hal ini. Selain itu, tidak ada jaminan perjanjian itu dapat direalisasikan.

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

“Dalam waktu dekat, pemerintah mungkin mengambil tindakan sepihak untuk mengatasi kekhawatiran terhadap pajak bisnis digital,” ucapnya.

Keputusan itu berlandaskan karena beberapa negara telah menerapkan langkah yang bersifat sementara atau jangka pendek, seperti India dan Uni Eropa (UE). UE mendorong setiap negara anggota untuk mengadopsi proposal Komisi Eropa untuk memajaki pendapatan atas layanan digital. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M