HASIL PEMERIKSAAN BPK

Audit Kinerja TVRI, BPK Keluarkan Lima Rekomendasi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 26 Februari 2020 | 18:17 WIB
Audit Kinerja TVRI, BPK Keluarkan Lima Rekomendasi

Anggota III BPK Achsanul Qosasi.

JAKARTA, DDTCNews—Badan Pemeriksa Keuangan memberikan lima rekomendasi atas laporan pemeriksaan kinerja Lembaga Penyiaran Publik TVRI. Rekomendasi itu bertujuan untuk memperbaiki kinerja TVRI ke depannya.

Pertama, Dewan Direksi dan Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI dan LPP RRI perlu melakukan koordinasi dengan Kemenkominfo dan Kemenkumham untuk memprakarsai revisi PP No.13/2005 tentang LPP TVRI.

“Revisi terkait tugas dan fungsi Dewas dan Dewan Direksi, kedudukan jabatan Dewas, pemberhentian Dewas, pengangkatan dan pemberhentian Dewan Direksi, serta Pejabat Pembina Kepegawaian," kata Anggota III BPK Achsanul Qosasi, Rabu (26/2/2020).

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kedua, BPK meminta TVRI menyusun penilaian kinerja berpedoman kepada aturan yang berlaku. Indikator kinerja dibuat terukur, formulasi penilaian yang telah disepakati bersama dan lebih objektif sesuai dengan realisasi pencapaian target.

Ketiga, Dewas dan TVRI perlu berpedoman kepada PP No.13/2005 tanpa menafsirkan sendiri jabatan non eselon yang tidak diatur dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Keempat, Ketua Dewas LPP TVRI perlu mencabut Keputusan Dewan Pengawas TVRI No.2/2018 tentang Tata Kerja dan Hubungan Dewan Pengawas dan Dewan Direksi TVRI.

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kelima, dewan direksi dan dewan pengawas perlu menyusun tata hubungan kerja dalam suatu pedoman yang disepakati bersama sesuai tugas, fungsi dan wewenang dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bila tidak ada tindak lanjut atas temuan dan rekomendasi tersebut, Achsanul menilai kinerja TVRI bakal terpengaruh, seperti tugas dan fungsi organisasi, kepegawaian serta pelaksanaan anggaran.

"Hasil audit kinerja yang sudah diserahkan kepada DPR ini bisa diakses oleh publik dan dapat dilakukan pendalaman,” tutur Achsanul. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan