INDIA

Aturan Restitusi Pajak Pembelian Rumah Berubah

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 Mei 2019 | 15:58 WIB
Aturan Restitusi Pajak Pembelian Rumah Berubah

Salah satu perumahan di India. (Foto: businessworld.in)

NEW DELHI, DDTCNews – Otoritas pajak India meminta pengembang real estat mengembalikan pajak barang dan jasa (GST) kepada pembeli yang membatalkan pembelian rumah susun. Pembeli akan diizinkan memanfaatkan penyesuaian kredit untuk pengembalian uang tersebut.

Aturan baru yang dirilis Central Board of Indirect Tax and Customs (CBIC) India menyebutkan para pengembang real estat bisa bergeser ke tingkat GST 5% untuk unit perumahan dan 1% untuk perumahan terjangkau tanpa manfaat kredit pajak input mulai 1 April 2019.

“Pengembang dapat menerbitkan nota kredit kepada pembeli jika terjadi perubahan harga atau pembatalan pemesanan. Pengembang harus mengambil penyesuaian pajak yang dibayarkan sehubungan dengan jumlah nota kredit itu,” demikian aturan GST CBIC, Kamis (9/5).

Baca Juga:
Mengapa Restitusi Selalu Diawali Pemeriksaan atau Penelitian?

Untuk proyek yang sedang berjalan, pengembang diberi pilihan untuk melanjutkan pengenaan GST 12% dengan kredit pajak input 8% untuk perumahan terjangkau, atau memilih GST 5% bahkan 1% untuk perumahan terjangkau, namun tanpa kredit pajak input.

Berdasarkan aturan itu, pengembang yang membayar GST 12% senilai INR24,66 juta sehubungan dengan jumlah pemesanan bruto INR10 sebelum 1 April 2019, berhak mengambil penyesuaian pajak sebesar INR24,66 juta pascapembatalan pemesanan setelah 1 April 2019.

Perubahan rezim GST ini tidak berlaku bagi proyek pembangunan yang sudah berjalan, maupun pada perjanjian yang dibuat mulai 1 April 2019 atas pembelian tanah dari pemilik oleh pengembang (transfer of development rights/TDR).

Baca Juga:
Dampak Insentif PPN DTP ke Perekonomian 2024, Begini Hitungan Kemenkeu

Pengembang juga tidak dapat mengklaim kredit untuk GST yang telah dibayarkan jika perjanjian TDR dibuat sebelum 1 April 2019. Jika kondisi ini terjadi, seperti dilansir www.livemint.com, maka TDR dikenakan pajak sebesar 18% dalam rezim GST.

Dalam hal pengembang real estat telah mengumpulkan 12% GST dari pembeli rumah mulai 1 April 2019, tetapi kemudian memilih tingkat 5%, maka pengembang harus mengembalikan selisih pajak 7% yang dikumpulkan kepada pembeli. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 06 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Mengapa Restitusi Selalu Diawali Pemeriksaan atau Penelitian?

Sabtu, 06 April 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dampak Insentif PPN DTP ke Perekonomian 2024, Begini Hitungan Kemenkeu

Senin, 01 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

SPT Tahunan Lebih Bayar Tidak Bisa Dikompensasikan, Bisa Restitusi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan